Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko membenarkan potensi penundaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga lebih dari target penetapan awal yakni pada 2027.
Dia mengamini bahwa sebelumnya Tapera memang akan diberlakukan paling lambat pada 2027, tetapi setelah ada vakum perubahan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) menuju BP Tapera maka dibutuhkan penyesuaian dari pemerintah.
Penyesuaian itu, kata Moeldoko, adalah untuk memanfaatkan waktu hingga 2027 dalam menampung aspirasi dari banyak pemangku kepentingan salah satunya pengusaha.
“Dengan munculnya Tapera ini kami akan menunggu sampai 2027, ini masih ada waktu sampai 2027 untuk saling berikan masukan, konsultasi publik. Kan ada waktu konsultatif dari 2024 ke 2027 itu kan waktu untuk konsultasi dan berikan masukan dan seterusnya,” ucapnya kepada wartawan di Gedung Krida Bhakti, Jumat (7/6/2024).
Moeldoko pun tak menampuk bahwa terdapat peluang bahwa Tapera yang bakal mulai dipungut dari masyarakat pada 2027 atau 7 tahun setelah BP Tapera dibentuk menggantikan Bapertarum akan ditunda setelah 2027.
Menurutnya, saat ini pemerintah memang ingin menampung masukan sebanyak-banyaknya pula dari masyarakat, Alasannya, dia menilai bahwa fokus utama adalah harus ada titik temu antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.
Baca Juga
"Iya [harus] ada titik temu, fleksibilitas lah," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia melanjutkan bahwa saat ini perhatian pemerintah bukan untuk menunda atau tidak menunda kebijakan yang tengah menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Namun, Moeldoko mengatakan bahwa pemerintah ingin mendengarkan aspirasi berbagai pihak untuk menyempurnakan regulasi Tapera.
"Persoalannya bukan tunda atau tidak tunda, tapi mendengarkan aspirasi berbagai pihak, sehingga nanti ada perbaikan di Peraturan Menterinya," imbuhnya.
Purnawirawan TNI itu melanjutkan pungutan Tapera sampai saat ini tidak akan dilakukan sebelum ada Peraturan Menteri Keuangan soal pungutan untuk ASN dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan soal pungutan untuk pegawai swasta.
"Karena khusus untuk yang 0,5% untuk ASN yang dulu tabungan perumahan itu keputusannya dari Menteri Keuangan. Kemudian yang pekerja mandiri dan swasta itu dari Kementerian Ketenagakerjaan, dua-duanya kan belum keluar. Jadi memang belum diberlakukan," pungkas Moeldoko.