Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Perintahkan Coblos Ulang di Satu TPS Dapil Gorontalo 2

MK memerintahkan pemungutan suara ulang di satu TPS Daerah Pemilihan Gorontalo 2.
MK Perintahkan Coblos Ulang di Satu TPS Dapil Gorontalo 2. Ilustrasi pemungutan suara di TPS / Novita Sari Simamora
MK Perintahkan Coblos Ulang di Satu TPS Dapil Gorontalo 2. Ilustrasi pemungutan suara di TPS / Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di satu tempat pemungutan suara (TPS) Daerah Pemilihan Gorontalo 2. Perintah itu diucapkan dalam putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini.

Dalam perkara No. 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan PDI Perjuangan (PDIP) untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Gorontalo, daerah pemilihan Gorontalo 2.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang [PSU]," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon untuk menggelar pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Majelis hakim memberikan tenggat waktu agar PSU dilakukan selambat-lambatnya 21 hari sejak pengucapan putusan pada hari ini.

"Memerintahkan Termohon, in casu KPU Kabupaten Gorontalo untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ucap Suhartoyo.

Dalam permohonannya, PDIP mendalikkan bahwa telah terjadi pelanggaran pemilu berupa penyobekan surat suara oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah tempat pemungutan suara.

Pelanggaran tersebut dianggap mempengaruhi perolehan kursi PDIP di DPRD Kabupaten Gorontalo dapil Gorontalo 2, khususnya untuk perolehan kursi ke-8.

Berdasarkan ketetapan KPU, Partai Amanat Nasional (PAN) tercatat mendapatkan kursi itu dengan perolehan 3.077 suara, sementara itu PDIP finis dengan perolehan 3.029 suara. 

Dalam petitumnya, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini mmeminta agar MK memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tulangdenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper