Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman mengajukan permohonan uji materiel Undang-undang No. 2/2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.
Taufiqurrahman hendak menguji Pasal 1 ayat (9); Pasal 6 ayat (1); serta Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) huruf a UU DKJ yang memuat ketentuan bahwa wali kota/bupati di kota/kabupaten administratif ditunjuk oleh Gubernur.
“Kita ingin bahwa di Jakarta ini sama seperti daerah-daerah lain, wali kota dan bupati bisa dipilih langsung oleh rakyat. Karena kita sama-sama tahu, Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota sejak terbitnya UU IKN dan UU tentang kekhususan DKI Jakarta dicabut,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Menurut Taufiqurrahman, hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya pasal-pasal tersebut. Dia merasa tak memiliki kesempatan untuk berpartisipasi sebagai calon wali kota di pemerintahan daerah dalam lingkup Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Selain itu, dia menganggap bahwa pemindahan ibu kota membuat penunjukan pemimpin kabupaten/kota administrasi oleh Gubernur Jakarta tidak lagi relevan.
“Otonomi di tingkat provinsi yang di dalamnya terdapat wilayah setara dengan kabupaten/kota tidak tepat, karena menjauhkan dan mengurangi efektivitas pelayanan publik kepada masyarakat,” sambungnya.
Baca Juga
Dia berpendapat, apabila Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut, maka akan tercipta atmosfer demokrasi yang lebih merata dan meningkatkan pelayanan masyarakat oleh pemerintah daerah di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Namun, mengingat tahapan Pilkada 2024 yang telah berlangsung, Taufiqurrahman berharap agar permohonannya dikabulkan dan diterapkan pada 2029 mendatang.
Berdasarkan catatan Bisnis, UU DKJ baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April lalu. UU tersebut antara lain mengatur bahwa Jakarta tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur.
Dalam salinan UU DKJ, aturan mengenai kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur pada pemerintahan Provinsi DKJ diatur dalam Pasal 9.
"Penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta terdiri atas Gubernur dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah," demikian bunyi pasal 9 UU DKJ.
Gubernur dan wakil gubernur juga tetap dipilih secara langsung melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% akan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.