Bisnis.com, JAKARTA - Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) pernah ditolak pada masa pemerintahan SBY karena dinilai tidak masuk akal.
Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri. Chatib mengatakan bahwa iuran Tapera yang dibayarkan pemberi kerja dan pekerja setiap bulannya itu dinilai sangat kecil untuk mendapatkan sebuah rumah.
“Pada waktu itu, isu yang paling besar buat kita adalah mengenai beban dari yang bayar itu si pekerja dan pemberi kerja, kita menghitung bahwa kontribusi dari si pemberi kerja dan si pekerja itu terlalu kecil untuk dapat rumah,” ujar Chatib saat di siniar atau podcast Malaka Project, dikutip pada Selasa (4/6/2024).
Bukan hanya itu, Tapera juga dianggap tidak masuk akal jika dihubungkan dengan usia masyarakat untuk memiliki rumah.
Sebagaimana diketahui, Tapera baru akan bisa dirasakan manfaatnya saat pegawai berusia 58 tahun.
Padahal, rata-rata orang Indonesia membutuhkan rumah saat berusia 20,30 dan 40 tahun.
Baca Juga
Dia pun mempertanyakan bagaimana caranya memberikan kontribusi sesuatu kepada barang yang tidak bisa dikontrol, khususnya kebutuhan akan kepemilikan rumah.
"Jadi misalnya gini yang butuh rumah itu mungkin orang umur 30, 40, 20 (tahun), tapi dia baru dapatnya di umur 58 [tahun] berarti dia selama sampai nunggu 58 tahun ya dia harus beli keluarin uang untuk beli rumah sendiri dong,” ujarnya.
Pemerintahan SBY dulu juga mempertimbangkan selera bentuk rumah masyarakat yang berbeda-beda.
Tapera Menyusahkan Rakyat
Menurut Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal, seperti dilansir dari perbincangan yang viral di YouTube, pemerintah tidak seharusnya ikut campur atas uang gaji yang didapatkan pekerja dengan susah payah.
Apalagi, pemerintah sendiri tidak ikut membayar iuran yang mereka sebut dengan "Tabungan Perumahan Rakyat" ini.
Bukan hanya Said Iqbal, penolakan demi penolakan juga dilontarkan netizen di berbagai platform media sosial.
Penolakan dari Pengusaha
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan pihaknya konsisten menolak pemberlakuan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bakal dibebankan ke pekerja swasta.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengungkapkan pihaknya telah menolak wacana program Tapera bagi pekerja swasta sejak munculnya UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
"Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut. Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera," jelas Shinta dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Selain itu, Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, juga menjelaskan jika Tapera hanya akan menambah beban perusahaan.
“Kalau tambahan Tapera lagi itu kan kita tambah beban perusahaan, nanti buat daya saing kita menurun. Keadaan kita sekarang masih berat, baru kita mulai naik sekarang, jangan diberikan beban dulu,” kata Frans kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).