Tak banyak orang tahu bahwa melakukan kurban ternyata bisa untuk mewakili satu keluarga. Berkurban juga bisa dilakukan untuk diri sendiri.
Hal ini sama seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, yang pernah mengurbankan hewan untuk dirinya sekaligus umatnya.
Hal tersebut dilihat dari doa yang disampaikan Nabi Muhammad dalam sebuah hadis, saat dirinya hendak berkurban yang berbunyi:
اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
Artinya: “Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku”
Dikutip dari NU Online, hadits tersebut diartikan oleh sebagian jumhur ulama sebagai bentuk kasih sayang Nabi Muhammad kepada umatnya, agar umat yang begitu dicintainya mendapatkan limpahan pahala atas kurban tersebut.
Baca Juga
Disamping pernyataan tersebut, para ulama sepakat bahwa kurban yang dilakukan oleh Nabi Muhammad hanyalah diperuntukan baginya, namun pahala atas kurbannya juga akan mengalir pada umatnya.
Secara lebih lanjut, Ibnu Hajar al-‘Asqalani memahami praktik kurban yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW adalah, kurban pada dasarnya memang diperuntukan perorangan tetapi orang yang berkurban tersebut dapat membagi pahalanya untuk orang lain – yang dalam konteks pembahasan ini adalah keluarga.
Kemudian niat dan doa untuk seseorang yang berkurban untuk keluarga, sama seperti bacaan untuk diri sendiri.
Yakni dengan urutan membaca basmallah, melantunkan salawat, mengumandangkan takbir dan tahmid (3 kali takbir 1 kali tahmid), lalu ditutup dengan doa kurban yang berbunyi:
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm
Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
Sementara apabila Anda bermaksud untuk mengurbankan seekor sapi, dan sapi tersebut dibeli dari hasil penggalangan dana di antara sanak famili (sekeluarga) maka akan ada dasar dalil yang berbeda.
Seperti yang diketahui bersama, bahwa satu ekor sapi dapat dijadikan hewan kurban untuk 7 orang.
Sebagaimana yang tertera dalam kitab Hasyiyah Bujairimi ala al-Minhaj karya Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami,
وَيُجْزِئُ بَعِيرٌ أَوْ بَقَرٍ، (قَوْلُهُ: عَنْ سَبْعَةٍ) سَوَاءٌ أَرَادَ بَعْضُهُمْ الْأُضْحِيَّةَ، وَالْآخَرُ اللَّحْمَ
Artinya: “Seekor unta atau sapi cukup untuk kurban tujuh orang. Kata 'untuk tujuh orang' baik sebagian di antara tujuh orang menginginkan (niat) berqurban dan yang lain hanya bermaksud mendapatkan daging semata."