Bisnis.com, SOLO - Iduladha 1444 H di Indonesia jatuh pada hari ini, Kamis (29/6/2023). Masyarakat pun melakukan penyembelihan hewan sebagai bagian dari ketentuan Allah.
Ibadah kurban ini statusnya ibadah sunnah muakkad, yang artinya sangat dianjurkan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan untuk berkurban.
Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah Hadis yang masyhur, "Barangsiapa yang mempunyai kelapangan untuk berkurban, tetapi tidak dilaksanakannya, janganlah dia dekat-dekat ke tanah lapang tempat kami shalat hari raya ini.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Dari sini dapat diambil arti bahwa ibadah kurban sebaiknya dilakukan oleh umat muslim yang memiliki kelebihan harta.
Namun ternyata ada dua golongan umat muslim yang apabila ikut berkurban, hukumnya menjadi tidak sah. Mengapa?
Buya yahya melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV diunggah mengungkapkan bahwa ada golongan orang Islam yang tidak sah jika ikut melakukan kurban.
Baca Juga
Mereka adalah orang-orang yang memiliki utang yang sudah jatuh tempo.
Orang yang punya utang jatuh tempo, wajib mendahulukan membayar utangnya ketimbang ikut berkurban. Pasalnya membayar utang adalah wajib hukumnya.
"Kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," katanya dalam ceramah tersebut.
Namun apabila seseorang memiliki utang yang statusnya belum jatuh tempo dan dalam tenggat yang masih lama, maka diperbolehkan untuk ikut melaksanakan kurban.
Golongan kedua orang yang tidak sah berkurban adalah yang sengaja patuangan atau iuran untuk membeli kambing.
Pasalnya dalam ketentuannya, kambing hanya ditujukan untuk satu orang saja. Sedangkan berkurban dengan cara patuangan atau iuran bisa dilakukan apabila hewan yang akan disembelih adalah sapi.
"Jika mereka ber kurban dengan satu kambing, satu kelas kumpulin duit untuk beli satu kambing, maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban," katanya.