Bisnis.com, DEPOK - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai mundurnya Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono membuktikan bahwa perencanaan IKN tidak matang.
Hasto berpendapat, pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) seakan terburu-buru ingin menyelesaikan pembangunan IKN. Akibatnya, banyak detail yang dihiraukan.
"Sebenarnya suatu kritik yang terbesar yang diberikan kepada pemerintahan Pak Jokowi [soal IKN] adalah ketika segala sesuatunya dipercepat tetapi melupakan aspek-aspek di dalam pertimbangan yang matang, kajian-kajian yang detail," ujar Hasto di FISIP UI, Depok, Senin (3/6/2024).
Dia mengaku pernah menjadi manajer proyek sebuah pabrik kelapa sawit di kawasan IKN. Menurutnya, kawasan tersebut memang sulit untuk digarap karena struktur tanah yang tidak stabil hingga sumber daya yang sulit dijangkau.
Tak hanya itu, lanjutnya, rapat kerja nasional V PDIP juga mengkritisi pembangunan IKN yang dirasa kurang memperhatikan hukum-hukum adat. Keputusan seakan hanya datang dari pusat tanpa mempertimbangkan masyarakat adat di kawasan IKN.
"Sehingga ini akibat suatu perencanaan yang tidak matang yang terburu-buru sehingga menciptakan beban kerja yang begitu besar yang membuat yang bersangkutan [Bambang Susantono] mundur," jelas Hasto.
Baca Juga
Kepala Otorita IKN Mundur
Mundurnya Bambang Susantono sebagai kepala badan otorita IKN disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Senin (3/6/2024).
Selain Bambang Susantono, Pratikno mengatakan bahwa Dhony Rahajo juga mengundurkan diri dari posisi sebagai Wakil Kepala Badan Otorita IKN.
"Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Doni Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN. Kemudian, beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita," kata Pratikno dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Atas permohonan tersebut, Pratikno menyampaikan pada hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan dengan hormat dua jajaran petinggi OIKN tersebut.