Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bambang Susantono Mundur dari Jabatan Kepala Otoria IKN, Diganti Kaesang?

Netizen dibuat geger dengan mundurnya Bambang Susantono dari jabatannya sebagai Kepala Otoria IKN.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terpilih Kaesang Pangarep menyampaikan orasi politiknya dalam Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI di Jakarta, Senin (25/9/2023). Kaesang menggantikan ketua umum periode sebelumnya Giring Ganesha yang diangkat menjadi anggota dewan pembina partai berlambang bunga mawar itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terpilih Kaesang Pangarep menyampaikan orasi politiknya dalam Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI di Jakarta, Senin (25/9/2023). Kaesang menggantikan ketua umum periode sebelumnya Giring Ganesha yang diangkat menjadi anggota dewan pembina partai berlambang bunga mawar itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Netizen dibuat geger dengan mundurnya Bambang Susantono dari jabatannya sebagai Kepala Otoria IKN.

Selain Bambang Susantono, Wakil OIKN Dhony Rahajoe juga mengundurkan diri dari jabatannya.

Pengunduran diri ini membuat Jokowi untuk sementara menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Sebelum diangkat jadi Plt Kepala Otoria IKN, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga didapuk sebagai Komite BP Tapera yang belakangan jadi perbincangan.

Di media sosial muncul diskusi jika Jokowi "kehabisan" orang kepercayaan karena menunjukkan satu orang untuk rangkap-rangkap jabatan.

Selain itu, diskusi menarik juga muncul tentang siapa sosok yang pantas menggantikan Bambang Susanto sebagai Kepala Otoria IKN.

Sejumlah netizen bahkan ada yang memprediksi jika sosok tersebut adalah Kaesang Pangarep.

Seperti diketahui, Kaesang belakangan viral karena digadang-gadang akan maju Pilgub DKI Jakarta namun diragukan karena perkara usia.

Akan tetapi tak berselang lama, MA resmi membatalkan aturan batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia 30 tahun saat pendaftaran. Ini membuat Kaesang bisa mencalonkan sebagai Kepala derah.

Sementara untuk menjadi Ketua Otoria IKN, pakar Tata Kota Nirwono Joga, pada tahun 2022 lalu mengatakan jika Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara harus memenuhi sejumlah syarat dasar untuk memimpin pemindahan dan pembangunan IKN, di antaranya memahami rencana besar IKN hingga mampu memastikan ketersediaan sumber anggaran. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper