Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI meminta pekerja migran Indonesia untuk mewaspadai modus pencucian uang setelah 14 WNI ditangkap kepolisian Hong Kong akibat diduga terlibat aksi kejahatan tersebut.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengimbau pekerja migran di Hong Kong agar tidak mudah tergiur pada permintaan oknum tidak bertanggung jawab untuk membuka akun rekening bank online. Pasalnya, akun rekening itu dapat dimanfaatkan oleh pihak lain untuk dana yang tidak jelas asalnya.
"Ini yang ingin kami sampaikan kepada warga negara kita, khususnya para pekerja migran di Hong Kong untuk berhati-hati terhadap modus-modus pencucian uang dan tidak mudah terbujuk rayu atau tergiur ketika ada permintaan untuk membuka akun rekening bank online dan kemudian akun tersebut dipinjamkan atau digunakan oleh pihak lain untuk menampung dana-dana yang tidak jelas," jelasnya dalam press briefing, di Kemlu RI pada Rabu (29/5/2024).
Meskipun pada akhirnya mendapatkan sebagian dari uang tersebut, Judha menegaskan aksi tersebut merupakan pelanggaran tindak pencucian uang sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Kemlu RI lantaran 14 WNI telah ditangkap kepolisian Hong Kong akibat diduga kuat terlibat kejahatan pencucian uang.
Berdasarkan informasi dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong, teradapat 20 orang ditangkap kepolisian Hong Kong akibat keterlibatan dalam kasus pencucian uang. Judha memerinci, 14 di antaranya adalah WNI.
Baca Juga
"KJRI Hong Kong baru saja menerima informasi kemarin, 28 Mei 2024, bahwa ada 20 orang yang ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong, di mana 14 di antaranya adalah warga negara Indonesia dan 6 kewarganegaraan Hong Kong," katanya.
Judha mengatakan bahwa 20 orang tersebut diduga kuat terlibat kejahatan pencucian uang dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Menurutnya, pihak kepolisian Hong Kong menyampaikan akan segera menyampaikan secara tertulis mengenai detail nama-nama yang ditangkap.
"Tindakan lanjut segera dari KJRI Hongkong adalah kami meminta akses kekonsuleran untuk bisa bertemu dengan 14 WNI yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa 14 WNI itu diduga merupakan pekerja migran yang diminta sindikat pencucian uang untuk membuka rekening bank secara online.
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa rekening bank tersebut kemudian digunakan untuk menampung uang-uang hasil kejahatan.