Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024.
Revisi PP tersebut menyoroti aturan iuran simpanan Tapera akan dibebankan juga kepada pekerja swasta dan freelancer.
Sebelumnya, iuran Tapera hanya dibebankan pada para PSN dan ASN, TNI, Polri, serta Pegawai BUMN dan BUMD.
Aturan pembebanan iuran Tapera kepada pekerja swasta tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pekerja yang wajib melakukan iuran di antaranya adalah calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia.
Di samping itu, iuran juga akan dibebankan pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, pekerja/buruh badan usaha milik desa, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Pengertian Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Baca Juga
Dana program Tapera tersebut kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Besaran Iuran Tapera
Mengacu pada PP 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, diatur bahwa iuran yang bakal ditanggung peserta mencapai 3%.
Adapun, iuran tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi pekerja dengan porsi 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.
Adapun, besaran iuran simpanan bagi pekerja mandiri atau freelance akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Skema Iuran Tapera
Adapun skema penarikan iuran Tapera untuk para pekerja dengan gaji Rp5-20 juta yakni sebagai berikut.
Apabila seorang pekerja memiliki gaji Rp5 juta per bulan, maka potongan Tapera yang dikenainya yakni 2,5% atau sebesar Rp125.000. Sehingga gaji yang diterimanya Rp4.875.000.
Sedangkan untuk para pekerja dengan gaji Rp20 juta. Iuran Tapera yang dibebankan tetap sama yakni 2,5% atau sebesar Rp500.000. Sehingga gaji yang diterimanya Rp19.500.000.
Untuk pekerja dengan gaji UMR Jakarta yakni Rp5.067.381, maka besaran iuran Tapera sebesar Rp 126.684.