Bisnis.com, JAKARTA - Israel tetap melanjutkan operasi militernya di Rafah, meski Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan perintah untuk menghentikan operasi militernya di Rafah, wilayah Selatan Gaza, Palestina.
Adapun pasukan Israel baru-baru ini terlibat bentrok dengan orang-orang bersenjata Palestina di seluruh Jalur Gaza, termasuk Rafah, sehari setelah ICJ memerintahkan penghentian serangan Israel ke Rafah, pada Sabtu (25/5/2024).
Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengklaim bahwa sebuah sel di Rafah melepaskan tembakan ke arah pasukan dan tewas, serta beberapa terowongan ditemukan dan dihancurkan, di samping gudang senjata.
Dilansir Times of Israel, pertempuran itu terjadi setelah media Palestina melaporkan bahwa serangan udara besar-besaran diluncurkan Israel di daerah Shaboura, di Rafah.
Shaboura merupakan salah satu lingkungan yang terletak sekitar setengah jalan antara perbatasan Israel dan pantai tempat IDF mulai beroperasi melawan Hamas, pada awal pekan ini.
Operasi IDF di Rafah, yang diklaim sebagai benteng besar terakhir Hamas, telah memicu kritik internasional lebih lanjut terhadap Israel atas perang di Gaza.
Baca Juga
ICJ mengeluarkan keputusan yang signifikan yang menginstruksikan Israel untuk menghentikan aktivitas militer yang dapat mengakibatkan kehancuran terhadap penduduk sipil yang berlindung di sana, pada Jumat (24/5/2024).
Para pejabat Israel mengatakan mereka menganggap perintah ICJ memberikan ruang bagi beberapa operasi di Rafah, dan menolak interpretasi bahwa keputusan pengadilan mengharuskan Israel menghentikan serangan.
Penasihat Keamanan Nasional Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Tzachi Hanegbi, kepada berita Channel 12 menyatakan bahwa Israel tidak melakukan genosida.
"Apa yang mereka minta kepada kami adalah jangan melakukan genosida di Rafah. Kami tidak melakukan genosida dan kami tidak akan melakukan genosida,” katanya.
Kemudian, Hanegbi juga berupaya menjawab pertanyaan terkait akan terus berlanjutnya serangan Israel ke Rafah.
“Menurut hukum internasional, kami mempunyai hak untuk membela diri dan buktinya adalah bahwa pengadilan tidak menghalangi kami untuk terus membela diri," ujarnya.
Adapun, ICJ yang bermarkas di Den Haag belum mengomentari pernyataan Hanegbi tersebut, dan Hamas juga belum berkomentar.
Pejabat Israel lainnya menunjuk pada kalimat putusan ICJ, yang menggambarkannya sebagai putusan bersyarat.
“Perintah sehubungan dengan operasi Rafah bukanlah perintah umum,” kata pejabat yang enggan disebutkan namanya.