Bisnis.com, JAKARTA – Israel menolak keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militernya di kota Rafah, Gaza selatan.
Melansir Reuters, Sabtu (25/5/2024), para menteri Israel mengatakan negaranya akan terus berjuang untuk membebaskan para sandera dan mengalahkan Hamas dengan operasi militer di Rafah.
Keputusan Mahkamah Internasional pada hari Jumat adalah yang terbaru dari serangkaian langkah yang memperdalam isolasi internasional Israel atas tindakannya dalam perang di Gaza. Sejak agresi Israel, lebih dari 35.000 warga Palestina telah tewas.
Kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menolak tuduhan dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza. Mereka mengatakan tuduhan tersebut "salah, keterlaluan, dan menjijikkan secara moral.”
"Israel bertindak berdasarkan haknya untuk mempertahankan wilayah dan warganya, konsisten dengan nilai-nilai moral dan sesuai dengan hukum internasional," demikian bunyi pernyataan Kantor Perdana Menteri.
Mereka mengatakan bahwa operasi di Rafah akan dilakukan dengan segala upaya untuk mencegah penduduk sipil Palestina di Gaza mengalami kondisi kehidupan yang dapat menyebabkan kehancuran fisik baik secara keseluruhan maupun sebagian.
Baca Juga
Perang yang dipicu oleh serangan yang dipimpin Hamas terhadap masyarakat di sekitar Jalur Gaza pada 7 Oktober tahun lalu telah menyebabkan jurang pemisah yang semakin lebar antara Israel dengan sebagian besar dunia dan ketegangan serius antara pemerintah Netanyahu dengan sekutu-sekutu terdekatnya, termasuk Amerika Serikat.
Rafah, yang dekat dengan perbatasan dengan Mesir, telah menampung lebih dari satu juta warga Palestina yang mengungsi akibat serangan darat Israel hingga perintah evakuasi dari militer pada awal bulan ini membuat ratusan ribu orang mengungsi ke kamp-kamp di pusat Gaza.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan di Kota Rafah.
Hakim di Pengadilan Tinggi PBB atau sering disebut Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menyetop serangan di wilayah selatan Gaza, dalam keputusan darurat penting mengenai kasus Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida.
Ketua Mahmakah Internasional Nawaf Salam mengatakan situasi di daerah kantong warga Palestina tersebut memburuk sejak perintah terakhir pengadilan kepada Israel untuk mengambil langkah-langkah perbaikan. Saat ini, kondisi telah memenuhi untuk perintah darurat baru.
"Pemerintah Israel diminta untuk menghentikan dengan segera serangan militer dan segala tindakan di wilayah Rafah, yang berdampak bagi masyarakat Palestina Gaza dan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau Sebagian," ujar Salam.
Pengadilan juga memerintahkan Israel untuk membuka penyebrangan Rafah antara Mesir dan Gaza untuk memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan.
Israel juga harus memberikan akses ke daerah kantong yang terkepung itu bagi para penyelidik dan melaporkan kembali kemajuannya dalam waktu satu bulan.
Perintah tersebut disetujui oleh panel yang terdiri dari 15 hakim dari seluruh dunia dengan suara 13-2, hanya ditentang oleh hakim dari Uganda dan Israel sendiri.