Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK: Penyimpangan Kredit Linkadata Rugikan Bank BRI Rp120 Miliar

Hasil audit BPK menyimpulkan bahwa pemberian kredit BRI kepada PT LCM pada tahun 2016-2019 telah merugikan negara senilai Rp120,1 miliar.
Pejalan kaki melintas di depan gedung Badan Pemeriksa Keuangan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pejalan kaki melintas di depan gedung Badan Pemeriksa Keuangan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) kepada PT Linkadata Citra Mandiri (LCM). 

Adapun lembaga auditor negara itu menyerahkan hasil audit tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

"Hasil PKN tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp120.146.889.195," tulis keterangan resmi BPK, Senin (20/5/2024).

Dalam catatan Bisnis, audit PKN merupakan sebuah pemeriksaan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian negara yang muncul karena pelaksanaan suatu kebijakan. BPK biasanya akan melakukan audit PKN ketika memperoleh permintaan dari aparat penegak hukum.

Adapun, Sekretaris Perusahaan BRI Agustya Hendy Bernadi mengungkapkan bahwa PT Linkadata Citra Mandiri (LCM) merupakan eks debitur BRI yang kemudian melakukan penyalah gunaan kredit yang diberikan oleh BRI.

"Seluruh fasilitas pinjaman milik LCM telah dihentikan sejak tahun 2018," ungkapnya 

Bernadi menjelaskan bahwa BRI telah mengikuti proses hukum untuk menyelesaikan kasus ini dan menghormati seluruh proses hukum yang saat ini tengah berlangsung di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"BRI berkomitmen menjunjung tinggi nilai nilai Good Corporate Governance (GCB) dalam menjalankan seluruh aktivitas operasional dan bisnisnya."

Audit Indofarma

Selain audit PKN BRI, BPK juga telah menyerahkan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk., anak Perusahaan dan instansi terkait lainnya tahun 2020 - 2023 di Jakarta dan Jawa Barat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan dan instansi terkait.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652," ungkap Wakil Ketua BPK Hendra Susanto, saat menyerahkan LHP kepada Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin.

"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum. Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper