Bisnis.com, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengingatkan calon presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mengikuti aturan dalam Undang-undang (UU) ihwal pembentukan kabinet.
Ganjar mengingatkan Pasal 15 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara mengatur jumlah kementerian paling banyak 34. Oleh sebab itu, dia mengkritisi isu yang sebut Prabowo ingin membentuk 40 kementerian di pemerintahannya.
"Kalau kementerian negara, UU-nya sudah ada. Tugas eksekutif, pemerintah, setelah disumpah, menjalankan peraturan perundang-undangan," kata Ganjar di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Mantan gubernur Jawa Tengah ini pun tidak heran apabila publik menjadi curiga wacana pembentukan kabinet gemuk itu untuk mengakomodir politik transaksional.
Di samping itu, Ganjar mengaku paham apabila Prabowo sampai paksakan revisi UU No. 39/2008 itu untuk melegitimasi kabinet gemuknya nanti.
"Karena saya politisi, saya sangat paham politik akomodasi pasti dilakukan," jelasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, belakangan mencuat isu yang menyebutkan kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto akan memiliki 40 kementerian. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman tidak menampik maupun mengonfirmasikan kabar tersebut.
Habiburokhman bahkan mengungkit sejumlah problem dalam pembentukan kementerian di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dirasa terlalu sedikit. Dia menjelaskan, di DPR sering muncul kritik bahwa banyak kementerian di kabinet Jokowi yang seakan dipaksakan untuk bergabung menjadi satu.
"Saya lima tahun di DPR, banyak juga masukan soal kementerian-kementerian yang seolah-olah dipaksa untuk match [disatukan]," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).