Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029 pada Rabu (24/4/2024).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan itu dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, salah satunya ihwal pembatalan surat keputusan (SK) perolehan suara hasil Pilpres 2024.
"Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada, hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di Kantor KPU," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Lebih lanjut, Hasyim menyatakan KPU soroti setidaknya tiga poin dalam putusan MK ini. Pertama, semua pokok permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Kedua, semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Ketiga, konsekuensinya, SK KPU No. 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.
"Tiga poin itu dalam pandangan KPU dianggap penting dari pengucapan putusan sengketa hasil pilpres," jelas Hasyim.
Baca Juga
Sebagai informasi, dalam SK KPU No. 360/2024 tersebut menetapkan Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak dalam ajang Pilpres 2024. Pasangan nomor urut 02 itu meriah total 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional.
Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara sah (24,95%). Sedangkan, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengumpulkan 27.050.878 suara sah (16,47%).