Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih Pada 24 April 2024

KPU akan menetapkan pasangan calon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 pada Rabu 24 April 2024
Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto didampingi sejumlah Ketua Umum Partai Koalisi Indonesia Maju menyampaikan pidato politik usai penetapan hasil Pemilu 2024 di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto didampingi sejumlah Ketua Umum Partai Koalisi Indonesia Maju menyampaikan pidato politik usai penetapan hasil Pemilu 2024 di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029 pada Rabu (24/4/2024).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan itu dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, salah satunya ihwal pembatalan surat keputusan (SK) perolehan suara hasil Pilpres 2024.

"Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada, hari Rabu,  24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di Kantor KPU," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut, Hasyim menyatakan KPU soroti setidaknya tiga poin dalam putusan MK ini. Pertama, semua pokok permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. 

Kedua, semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Ketiga, konsekuensinya, SK KPU No. 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

"Tiga poin itu dalam pandangan KPU dianggap penting dari pengucapan putusan sengketa hasil pilpres," jelas Hasyim.

Sebagai informasi, dalam SK KPU No. 360/2024 tersebut menetapkan Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak dalam ajang Pilpres 2024. Pasangan nomor urut 02 itu meriah total 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional.

Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara sah (24,95%). Sedangkan, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengumpulkan 27.050.878 suara sah (16,47%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper