Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CEK FAKTA: Viral Driver Gojek sudah Ditransfer THR Rp1,8 Juta ke Rekening Masing-masing

Muncul rumor yang menyebut bahwa perusahaan telah melakukan transfer THR kepada driver mereka
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Muncul rumor yang menyebut bahwa perusahaan Gojek telah melakukan transfer THR kepada driver mereka.

Bahkan dalam rumor tersebut, disebutkan jika nominal yang ditransfer sebesar Rp1,2 juta hingga 1,8 juta.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Gojek Tokopedia telah menyepakati peraturan pemerintah (PP) no. 14 tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). 

Bahwa untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan dibayarkan kepada seluruh mitra yang aktif dalam 9 bulan terakhir, selambatnya tanggal 02 April 2024 Besaran THR mitra akan disesuaikan dengan ketentuan gojek terbaru, sebagai berikut: 

1. Mitra sampingan sebesar Rp. 1.200.000,. 

2. Mitra full time sebesar Rp 1.800.000,. 

Demikian yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap SEMANGAT. Salam, Gojek Indonesia”

Jelas saja, informasi ini membawa kabar baik untuk driver ojol yang THR-nya masih menjadi teka-teki.

Meski demikian di Twitter, informasi ini heboh. Sebab beberapa driver ojol mengaku tak mendapat transferan THR apapun dan dari siapapun.

CEK FAKTA

Setelah Bisnis melakukan penelusuran, kabar tersebut ternyata hoaks. Sebab hingga saat ini, Gojek belum memberikan keputusan terkait THR untuk driver mereka.

Hal tersebut disampaikan oleh SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W Purnomo. Rubi menegaskan narasi tersebut merupakan hoaks.

Rubi melanjutkan, mereka menghormati himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, perusahaan memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi & ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper