Bisnis.com, JAKARTA - Keberadaan amunisi kedaluwarsa dianggap sebagai pemicu kebakaran gudang peluru atau Gudang Munisi Daerah (Gudmurah) milik Kodam Jaya di Desa Ciangsana, Bogor, Jawa Barat.
Insiden kebakaran itu disorot banyak pihak karena lokasi ledakan yang memicu kebakaran hebat tersebut berdekatan dengan pemukiman warga.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan komentar. Menurut Panglima TNI, berdasarkan dugaan sementara, ledakan gudang peluru disebabkan oleh amunisi kedaluwarsa yang sangat sensitif dengan gesekan.
"Bisa, bisa dari situ. Sementara bisa dari itu salah satunya [penyebabnya], ya," kata Agus di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/3/2024).
Dia menjelakan amunisi kedaluwarsa bersifat relatif sensitif atau labil, sehingga bila terkena gesekan maupun panas dapat dengan mudah meledak.
Oleh sebab itu, sambungnya, standar operasional prosedur (SOP) penggudangan amunisi itu berada di bawah tanah. "Jadi, di bawah tanah karena labil tersebut, dan sewaktu-waktu bisa meledak, itu SOP kami, di penyimpanannya di bawah tanah, kemudian ada tanggul, dan jauh dari permukiman masyarakat," jelasnya seperti dikutip Antara.
Baca Juga
Kendati demikian, pihaknya masih mencari penyebab pasti dari kebakaran gudang peluru yang menimpa Gudmurah Kodam Jaya tersebut.
"Ya, masih dicari penyebabnya. Akan tetapi, untuk penyebab kemungkinan, yang tadi saya sampaikan itu dari gesekan karena labil tersebut, ya," ujarnya.
Total Amunisi yang meledak 65 ton
Dalam kesempatan itu Panglima TNI mengungkapkan bahwa ada 65 ton amunisi yang ada di Gudmurah milik Kodam Jaya yang kebakaran. Menurutnya, amunisi tersebut terdiri dari berbagai jenis dan ukuran, mulai dari kaliber kecil hingga kaliber besar. "Jadi seluruhnya ada 65 ton," ujarnya.
Agus menyampaikan seluruh amunisi itu sudah kedaluwarsa dan akan dimusnahkan. Namun, sambungnya, perlu ada langkah lanjutan untuk memusnahkan amunisi kedaluwarsa tersebut.
Dia mengungkapkan tahapannya, pertama pengumpulan amunisi. Kemudian, apabila sudah terkumpul akan diperiksa dan didisposal. "Tetapi sebelum waktu disposal sudah meledak," katanya.
Jenderal bintang 4 itu menambahkan sebuah amunisi mempunyai masa berlaku maksimal 10 tahun sebelum akhirnya kedaluwarsa.
"Setelah dari satuan-satuan itu sudah tidak terpakai dalam masa sepuluh tahun, dikumpulkan di Gudmurah yang ada di wilayah-wilayah. Kemudian, melalui pemeriksaan sistematis tersebut, apabila sudah ada hasil pemeriksaan tersebut akan diledakkan, di-disposal [dibuang], seperti itu," tuturnya.
Api Dipadamkan
Sebelumnya, Agus juga menjelaskan sejak Minggu pukul 03.45 WIB, api kebakaran di Gudmurah Kodam Jaya sudah bisa dipadamkan.
"Kemudian, langkah-langkah yang dilakukan pasca-ledakan, Pangdam Jaya dibantu oleh Satuan Jihandak (Penjinakan Bahan Peledak) dan POM (Polisi Militer) untuk melaksanakan penyisiran dan pembersihan di lokasi ledakan," jelasnya.
Ia pun mengatakan bahwa Satuan Teritorial telah mendata dan mengecek ke permukiman di sekitar ledakan.
"Dan diharapkan apabila masyarakat menemukan serpihan atau selongsong agar dilaporkan ke aparat," harapnya.