Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pihaknya mulai menerima perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terhitung Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2024.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa MK akan menerima permohonan perkara PHPU mulai hari ini, Rabu (20/3/2024), dengan syarat KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 sesuai jadwal.
Pihaknya akan menerima permohonan yang berkaitan dengan sengketa pilpres maupun sengketa pileg DPR RI, DPRD, dan DPD.
“Jika Komisi Pemilihan Umum tidak ada perubahan untuk menetapkan hasil pemilu yang dijadwalkan tanggal 20, maka mulai kita akan siap dan akan mulai menerima permohonan-permohonan,” tuturnya kepada wartawan di beranda Gedung II MK, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (20/3/2024).
Usai pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pemohon yang hendak mengajukan permohonan PHPU memiliki kesempatan selama tiga hari untuk sengketa pilpres dan 3x24 jam untuk sengketa pileg.
Hal ini sesuai dengan Peraturan MK (PMK) No. 5/2023 yang mencantumkan tahapan-tahapan penanganan perkara PHPU.
Baca Juga
“Jadi kalau tanggal 20 KPU jadi mengumumkan, berarti argonya pilpres berjalan mulai Kamis [21 Maret]. Tapi kalau pileg, sejak pukul kapan [hasilnya] ditetapkan, berlaku argo sampai 3x24 jam. Jadi ada perbedaan,” jelas Suhartoyo.
Adapun, KPU menargetkan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan rampung pada hari ini, Rabu (20/3/2024).
Pasalnya, Peraturan KPU No. 3/2022 menetapkan bahwa rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
KPU sendiri telah melangsungkan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres 2024 dari 36 Provinsi di Indonesia, hingga Selasa (19/3/2024). Pada hari ini, KPU masih menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 dari dua provinsi yaitu Papua dan Papua Pegunungan.
Awalnya, KPU menargetkan seluruh provinsi sudah selesai dilakukan rekapitulasi kemarin, Selasa (19/3/2024). Namun, rencana itu diadang sederet kendala.