Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Sebut Perkara Hasil Pemilu Bisa Diajukan Setelah Pengumuman KPU

Mahkamah Konstitusi akan menerima permohonan yang berkaitan dengan sengketa Pilpres 2024 maupun sengketa Pileg DPR RI, DPRD, dan DPD.
Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). Sidang beragendakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, dengan pemohon atas nama Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). Sidang beragendakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, dengan pemohon atas nama Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pihaknya mulai menerima perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terhitung Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2024.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa MK akan menerima permohonan perkara PHPU mulai hari ini, Rabu (20/3/2024), dengan syarat KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 sesuai jadwal.

Pihaknya akan menerima permohonan yang berkaitan dengan sengketa pilpres maupun sengketa pileg DPR RI, DPRD, dan DPD.

“Jika Komisi Pemilihan Umum tidak ada perubahan untuk menetapkan hasil pemilu yang dijadwalkan tanggal 20, maka mulai kita akan siap dan akan mulai menerima permohonan-permohonan,” tuturnya kepada wartawan di beranda Gedung II MK, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (20/3/2024).

Usai pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pemohon yang hendak mengajukan permohonan PHPU memiliki kesempatan selama tiga hari untuk sengketa pilpres dan 3x24 jam untuk sengketa pileg.

Hal ini sesuai dengan Peraturan MK (PMK) No. 5/2023 yang mencantumkan tahapan-tahapan penanganan perkara PHPU.

“Jadi kalau tanggal 20 KPU jadi mengumumkan, berarti argonya pilpres berjalan mulai Kamis [21 Maret]. Tapi kalau pileg, sejak pukul kapan [hasilnya] ditetapkan, berlaku argo sampai 3x24 jam. Jadi ada perbedaan,” jelas Suhartoyo.

Adapun, KPU menargetkan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan rampung pada hari ini, Rabu (20/3/2024).

Pasalnya, Peraturan KPU No. 3/2022 menetapkan bahwa rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. 

KPU sendiri telah melangsungkan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres 2024 dari 36 Provinsi di Indonesia, hingga Selasa (19/3/2024). Pada hari ini, KPU masih menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 dari dua provinsi yaitu Papua dan Papua Pegunungan. 

Awalnya, KPU menargetkan seluruh provinsi sudah selesai dilakukan rekapitulasi kemarin, Selasa (19/3/2024). Namun, rencana itu diadang sederet kendala.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper