Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta pemilu dengan peraih suara sah terbanyak dalam sejarah pemilu Indonesia, usai dipilih tak kurang dari 96 juta warga dalam ajang Pilpres 2024.
Perolehan suara Prabowo-Gibran itu terungkap dalam rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu (20/3/2024) malam. KPU menetapkan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara sah nasional.
Angka tersebut jauh melampaui dua pesaingnya yaitu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar yang raih 40.971.906 suara dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang mendapat 27.040.878 suara.
Dalam sejarah pemilu, dalam hal ini pemilihan presiden yang dimulai pada 2004, belum pernah ada paslon presiden-wakil presiden yang raih suara sebanyak Prabowo-Gibran.
Menurut catatan Bisnis, pemenang Pilpres 2004 yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) - Jusuf Kalla meraih 69.266.350 suara sah nasional. Lima tahun berikutnya, pemenang Pilpres 2009 yaitu SBY - Boediono meraih 73.874.562 suara sah nasional.
Selanjutnya, pemenang Pilpres 2014 yaitu Joko Widodo - Jusuf Kalla meraih 70.997.833 suara sah nasional. Terakhir, pemenang Pilpres 2019 yaitu Joko Widodo - Ma'ruf Amin mendapat 85.607.362 suara sah nasional.
Baca Juga
Oleh sebab itu, dengan raih 96.214.691 suara, Prabowo-Gibran mencatat sejarah. Meski demikian, sebagai catatan, Pilpres 2024 memang jadi ajang pemilihan kepala negara secara langsung yang diikuti paling banyak warga Indonesia.
Total, ada 167.738.033 warga Indonesia yang menggunakan hak pilihnya dalam ajang Pilpres 2024.
Di samping itu, dengan perolehan suara tersebut, Prabowo-Gibran berhasil memenangkan Pilpres 2024 lewat satu putaran. Prabowo-Gibran meraih 58,58% dari suara sah nasional.
Meski demikian, tim hukum Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud juga sudah menyatakan siap mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Peraturan KPU No. 3/2022, pengajuan sengketa hasil pemilu ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman oleh KPU, atau pada Senin (25/3/2024) pekan depan.