Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Tegaskan Siap Amankan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Pemilu 20 Maret

Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah melakukan rekapitulasi suara yang dimulai pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menyampaikan telah menyiapkan langkah preventif untuk mengamankan pelaksanaan pada pengumuman hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024).

Kabaharkam Polri, Komjen Pol Fadil Imran mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mempersiapkan rencana pengumuman hasil pesta demokrasi rakyat tersebut.

"Terkait dengan kesiapan pleno penetapan hasil Pemilu yang rencananya akan dilaksanakan pada 20 maret, satgas preventif yang merupakan bagian dari operasi mantap brata 2023-2024 yang di dalamnya adalah tim intinya Korsabhara Baharkam Polri bersama dengan Polda Metro Jaya," ujar Fadil kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Dengan demikian, Jenderal Polisi Bintang tiga itu memastikan pengumuman penetapan hasil Pemilu 2024 akan berjalan secara aman dan tertib. 

"Kita akan kawal tuntas pleno penetapan hasil pemilu 2024 yang akan dilaksanakan oleh KPU RI pada 20 Maret 2024 ini," tambahnya.

Sekadar informasi, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan rekapitulasi suara yang dimulai pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. 

Sebelum penetapan hasil Pemilu, nantinya akan ada persiapan agenda perselisihan hasil pemilu (PHPU) dengan penetapan paling lambat tiga hari usai putusan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, jika tidak ada PHPU maka penetapan hasil Pemilu bakal berlangsung paling lambat tiga hari setelah ada putusan di MK. 

Setelahnya, pengucapan sumpah atau janji mulai dari presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD hingga DPRD Kabupaten atau Kota pada 20 Oktober 2024.

Sementara itu, jika terdapat putaran kedua maka Pemilu 2024 akan berlanjut dengan sejumlah agenda mulai dari pemutakhiran data pemilih, dilanjutkan dengan masa kampanye 2-22 Juni 2024.

Kemudian, masa tenang putaran kedua akan berlangsung 23-25 Juni 2024, pemungutan suara pada 26 Juni 2024, perhitungan suara 26-27 Juni 2024 hingga rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung pada 27 Juni hingga 20 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper