Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan rekapitulasi nasional Pemilu 2024 selesai sebelum tenggat waktu pada 20 Maret 2024.
Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) No. 3/2022 sudah mengatur bahwa jadwal rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Meski demikian, lanjutnya, KPU targetkan sudah selesai sebelum batas waktunya
"Kalau target kami malah selesai sebelumnya, apakah mungkin nanti tanggal 18 [Maret 2024]," ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Di samping itu, dia mengakui bahwa KPU pusat masih memantau perkembangan hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang masih berlangsung di sejumlah daerah. Namun, menurutnya, hampir semua provinsi sudah selesai lakukan rekapitulasi sehingga menunggu sisanya
"Jadi sekarang tinggal nanti biasanya mereka sudah selesai, kemudian dikasih jeda satu dua hari untuk rehat, menyiapkan beberapa hal [lalu lakukan rekapitulasi tingkat nasional]," katanya.
Oleh sebab itu, KPU RI memprediksi rekapitulasi suara tingkat nasional di semua provinsi sudah selesai sebelum 20 Maret. Setelahnya, KPU akan umumkan hasil Pemilu 2024 baik untuk pemilihan presiden ataupun legislatif.
Baca Juga
Sebagai informasi, rekapitulasi nasional sendiri dimulai Sabtu (9/3/2024). Hingga Selasa (12/3/2024), total sudah ada 16 provinsi yang hasil rekapitulasi suaranya disahkan di tingkat nasional.
16 provinsi itu yakni DI Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Lampung, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat.
Lalu, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.
Sementara pada hari ini, Rabu (13/3/2024), KPU menggelar rekapitulasi tingkat nasional untuk Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Jawa Timur.