Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selama Ramadan, ASN Absen Jam 08.00 dan Pulang Pukul 15.00

Jadwal kerja ASN selama bulan Ramadan sedikit mengalami perbedaan daripada sebelumnya.
ASN. /Kemendagri
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA - Jadwal kerja ASN selama bulan Ramadan sedikit mengalami perbedaan daripada sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan aturan jam kerja bagi pegawai ASN selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berbeda dengan tahun lalu, kali ini aturannya tidak melalui surat edaran (SE).

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023," ujar MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas pada Minggu (10/3/2024).

Jika merujuk pada Perpes tersebut, maka bisa dilihat bahwa jam kerja ASN di bulan Ramadan hanya sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, ini tidak termasuk jam istirahat.

Selain itu, dalam aturan juga disebutkan bahwa untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit, selain hari Jumat selama 30 menit.

"Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Aturan jam kerja ASN

Kemudian jika merujuk pada atusan yang tertulis, maka dapat diketahui bahwa jam kerja ASN akan dimulai pukul 08.00 pagi WIB.

Aturan ini berlaku bagi semua ASN, baik yang berkeja di instansi pusat dan instansi daerah.

"Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat," demikian bunyi Pasal 4 Ayat (4) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan ketentuan dalam Perpres tersebut paling lama 1 tahun sejak diundangkan. Rincian jamnya ditetapkan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

Dalam Perpres tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah jam kerja ASN selama Ramadan

Senin-Kamis

Jam Kerja 08.00 sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit

Jumat 

Jam 08.00 sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat 60 menit


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper