Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebanyak 1.642 Narapidana Dapat Remisi Khusus Nyepi 2024

Kemenkum HAM memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Nyepi 2024 bagi 1.642 narapidana beragama Hindu
Sebanyak 1.642 Narapidana Dapat Remisi Khusus Nyepi 2024. Umat Hindu berjalan keluar usai melakukan pradaksina atau berjalan mengitari Candi Prambanan saat perayaan Hari Raya Nyepi tahun baru saka 1939di Sleman, Senin (27/3)./JIBI-Gigih M. Hanafi
Sebanyak 1.642 Narapidana Dapat Remisi Khusus Nyepi 2024. Umat Hindu berjalan keluar usai melakukan pradaksina atau berjalan mengitari Candi Prambanan saat perayaan Hari Raya Nyepi tahun baru saka 1939di Sleman, Senin (27/3)./JIBI-Gigih M. Hanafi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Nyepi 2024 bagi 1.642 narapidana beragama Hindu. 

Ketua Kelompok Kerja Humas Kemenkumham RI Deddy Eduar Eka Saputra menyatakan dalam keterangan resmi, bahwa rinciannya adalah 1.636 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 6 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sementara itu, Anak Binaan yang mendapatkan PMP Khusus Nyepi 2024 sebanyak 8 orang dengan rincian 7 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 1 orang mendapat PMP II (langsung bebas). 

Pihaknya menjelaskan bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menyumbang Narapidana penerima RK Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang.

Kemudian, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 74 orang.

Adapun 8 Anak Binaan penerima PMP Khusus Nyepi 2024 berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali sebanyak 4 orang, Sumatra Selatan sebanyak 2 orang, serta Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing 1 orang.

Jumlah penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan setelah mendapat RK Nyepi 2024 dan PMP Khusus Nyepi 2024 adalah Rp.812.430.000.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 4 Maret 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 269.605 orang.

Adapun rinciannya yaitu 50.154 orang, Anak 469 orang, Narapidana 217.390 orang, dan Anak Binaan 1.592 orang. Adapun Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Hindu berjumlah 2.004 orang. 

Remisi adalah pengurangan dalam menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper