Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Kampanye Pilpres 2024: Ganjar-Mahfud Ungguli Jauh Prabowo-Gibran dan Anis-Imin

Hal itu terungkap dari Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) para pasangan capres-cawapres dalam Pemilu 2024 yang dirilis KPU.
Kolase Calon Presiden saat menggunakan surat suara pada Pemilu 2024
Kolase Calon Presiden saat menggunakan surat suara pada Pemilu 2024

Bisnis.com, JAKARTA — Pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menjadi peserta Pilpres 2024 dengan anggaran kampanye paling jumbo dalam Pemilu 2024.

Dana kampanye paslon ini bahkan terbilang jauh dari anggaran dua pesaingnya, yakni paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Hal itu terungkap dari Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) para pasangan capres-cawapres dalam Pemilu 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Data tersebut menunjukkan Ganjar-Mahfud mencatatkan total pengeluaran kampanye sebanyak Rp506.892.847.566. Anggaran itu berasal dari total penerimaan sebesar Rp506.894.823.260.

Laporan yang dipublikasikan itu juga menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran berada pada urutan kedua dengan pengeluaran sejumlah Rp207.576.558.270. Total penerimaan yang dimiliki paslon tersebut ialah Rp208.206.048.243.  

Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) mencatatkan pengeluaran kampanye paling minim, yakni sebanyak Rp.49.340.397.060. Jumlah tersebut diambil dari total penerimaan sebesar Rp49.341.955.140.  

Berdasarkan catatan KPU, paslon AMIN menjadi pasangan pertama yang melaporkan dana kampanyenya, yakni pada 28 Februari 2024 pukul 15.08 WIB. Pasangan Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud baru menyampaikan laporan pada hari terakhir, tepatnya 29 Februari 2024.  Adapun, Anggota KPU Idham Holik menyatakan bahwa kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh pihaknya akan mengaudit dana kampanye yang dilaporkan para capres-cawapres.  KPU telah menunjuk KAP Herliantono dan Rekan untuk mengaudit laporan paslon AMIN, KAP Yanuar & Riza untuk paslon Prabowo-Gibran, serta KAP Drs. Chaeroni & Rekan untuk paslon Ganjar-Mahfud.  

“KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu,” jelas Idham.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper