Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar ke luar negeri. Pencegahan Indra terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR.
KPK menekankan bahwa pencegahan ke luar negeri bisa membuat para pihak terkait menjadi kooperatif dan hadir dalam pemanggilan oleh tim penyidik.
"Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Harta Kekayaan Indra Iskandar
Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, per 30 Maret 2023, Indra melaporkan harta kekayaannya secara keseluruhan bernilai Rp7.572.669.312 atau sekitar Rp7,5 miliar.
Sekjen DPR RI itu memiliki harta tanah dan bangunan yang terletak di Bogor, Jawa Barat serta sebidang tanah di Jakarta Selatan. Apabila ditotal, nilai harta tanah dan bangunan milik Indra itu bernilai Rp6.500.000.000.
Selain itu, dia melaporkan harta kekayaan dalam bentuk alat transportasi dan mesin, dengan total nilai Rp400 juta. Hanya ada satu jenis alat transportasi yang dilaporkan dalam LHKPN-nya, yakni mobil Wrangler Jeep tahun 2012 yang diperoleh dari hasil sendiri.
Baca Juga
Indra juga mencatat total nilai harta bergerak lainnya sebesar Rp225.000.000. Terdapat pula harta dalam bentuk surat berharga senilai Rp667.724.227, serta harta kas dan setara kas senilai Rp180.659.362.
Terakhir, dirinya juga melaporkan jumlah utang yang dimiliki kepada KPK, yakni sebesar Rp400.714.277.
Rincian harta kekayaan Indra Iskandar dari data yang tercatat dalam elhkpn.kpk.go.id, antara lain:
1. Tanah dan bangunan senilai Rp6.500.000.000
2. Alat transportasi dan mesin senilai Rp400.000.000
3. Harta bergerak lainnya senilai Rp225.000.000
4. Surat berharga senilai Rp667.724.227
5. Kas dan setara kas senilai Rp180.659.362
6. Utang sebesar Rp400.714.277.