Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasi Keselamatan Dimulai Hari Ini, Polisi Incar Knalpot Brong hingga Truk ODOL

Kakorlantas Polri resmi memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Ini pelanggaran yang disasar
Operasi Keselamatan Dimulai Hari Ini, Polisi Incar Knalpot Brong hingga Truk ODOL. Kendaraan melintas dengan latar belakang jajaran gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (21/9/2023). Bisnis
Operasi Keselamatan Dimulai Hari Ini, Polisi Incar Knalpot Brong hingga Truk ODOL. Kendaraan melintas dengan latar belakang jajaran gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (21/9/2023). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri resmi memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Operasi ini digelar mulai hari ini, Senin (4/3/2024) hingga 17 Maret 2024.

Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa ada sejumlah pelanggaran yang bakal disasar dalam operasi ini, salah satunya penggunaan ponsel saat berkendara.

"Penggunaan handphone pada saat berkendaraan, melawan arus dan overload overdimension itu yang akan menjadi sasaran di samping pelanggaran-pelanggaran yang lainnya," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (4/3/2024).

Kemudian, dia juga mengimbau kepada kementerian atau lembaga terkait agar bisa turut berkontribusi dalam persoalan ini guna mewujudkan kondisi Kamseltibcarlantas.

"Guna mendukung tindakan pencegahan kecelakaan lalu lintas, di gelar aksi keselamatan jalan [Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024]," tambahnya.

Sementara itu, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan nantinya pelanggaran bakal ditindak baik secara manual maupun menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

"Tilang Melalui ETLE statis, mobile dan handheld," tuturnya.

Berikut 11 pelanggaran yang bakal menjadi sasaran di Operasi Keselamatan 2024:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Berkendara dibawah umur.

3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

4. Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.

6. Melawan arus.

7. Melebihi batas kecepatan.

8. Over dimension dan overload.

9. Knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat atau stobo dan isyarat bunyi atau sirine

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper