Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Gaji PNS dan PPPK yang Mengalami Kenaikan 8% per 1 Maret 2024

Berikut rincian gaji PNS dan PPPK yang mengalami kenaikan 8% per 1 Maret 2024.
Aparatur sipil negara (ASN) bergegas memasuki gedung Balai Kota DKI Jakarta. Bisnis
Aparatur sipil negara (ASN) bergegas memasuki gedung Balai Kota DKI Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8% per 1 Maret 2024.

Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PP Nomor 5 Tahun 2024 sekaligus mengubah aturan yang berlaku sebelumnya tentang gaji PNS, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam peraturan terbaru, gaji PNS naik 8% untuk semua golongan. Kenaikan juga diberikan untuk anggota TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil," bunyi pertimbangan beleid tersebut.

Kenaikan gaji sebesar 8% ini diberikan untuk PNS semua golongan. Berikut rincian gaji PNS dan PPPK yang mengalami kenaikan 8%.

Daftar Gaji PNS yang Mengalami Kenaikan 8%

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Daftar Gaji PPPK yang Mengalami Kenaikan 8%

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper