Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah rumah tahanannya sendiri untuk mencari bukti kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli).
Penggeledahan itu dilakukan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan di Gedung KPK Lama atau Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Selasa (27/2/2024).
"Kami kemarin melakukan penggeledahan di rutan KPK sendiri tengah malam, jam 2 jam 3 malam kami lakukan penggeledahan karena kami serius untuk menindak itu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari laman Instagram resmi KPK, Kamis (29/2/2024).
Penggeledahan yang dilakukan KPK di 'kandang sendiri' itu, terang Ali, merupakan komitmen lembaganya untuk segera memproses kasus pungli tersebut secara disiplin maupun pidana. Untuk diketahui, kasus pungli rutan itu sudah naik ke tahap penyidikan dan ada lebih dari 10 tersangka yang ditetapkan.
Dalam keterangan terpisah, penyidik KPK disebut menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen catatan penerimaan sejumlah uang dari penggeledahan tersebut.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka," ujar Ali, dalam keterangan resmi terpisah.
Baca Juga
Secara paralel, Inspektorat KPK juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya.
Adapun sebanyak 90 pegawai KPK sudah disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hasilnya, sebanyak 78 di antaranya dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf secara langsung terbuka yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, 12 orang sisanya tidak disanksi etik karena perbuatannya dilakukan sebelum adanya lembaga Dewas KPK. Akan tetapi, 90 pegawai KPK itu secara keseluruhan akan disanksi secara disiplin.
Kemudian, Dewas KPK nantinya akan segera menyidangkan secara etik tiga orang lainnya terkait dengan kasus pungli rutan itu pada Maret 2024.