Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Pendapat Komisi I DPR Soal Pemberian Penghargaan Jenderal Kehormatan Prabowo

Perbedaan pendapat terjadi di dalam tubuh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan pemberian gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto.
Suasana gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Suasana gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Perbedaan pendapat terjadi di dalam internal Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan pemberian gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengatakan selama dirinya berkarir di militer, tidak pernah ada istilah pangkat kehormatan. 

Menurut Hasanuddin, jika ada prajurit TNI yang berprestasi dalam menjalankan tugas atau berjasa kepada negara, maka prajurit itu diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa, bukan pangkat kehormatan seperti yang diberikan Presiden Jokowi kepada Capres Prabowo Subianto.

"Tidak ada istilah pangkat kehormatan di dalam TNI," tuturnya di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Menurut dia, aturan kepangkatan pada TNI dimuat dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tahun 2004 Tentang TNI.

Hasanuddin mengatakan dalam pasal itu tidak ada peraturan mengenai kenaikan pangkat bagi perwira maupun prajurit yang sudah masuk purna tugas, seperti Prabowo Subianto.

"Kecuali pangkat tituler yang diberikan sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan," katanya.

Selain itu, menurut Hasanuddin pangkat kehormatan memang bisa diberikan namun hanya bagi prajurit atau perwira aktif. Hal itu diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3.

"Perlu digarisbawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyebut Menteri Pertahanan Prabowo Subianto layak mendapatkan Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk itu, Meutia menyebut tidak perlu ada perdebatan lagi soal pemberian Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo. Hal itu, karena, menurutnya, sudah sesuai dengan Undang-Undang.

"Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," kata Meutya.

Meutya menyebut penganugerahan Jenderal Bintang 4 Kehormatan TNI untuk Menhan Prabowo sudah diwacanakan sejak 2019.

Meutya menegaskan, Menhan bukanlah orang baru dalam bidang pertahanan Indonesia.

"Penganugerahan Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo bukanlah ujug-ujug, tetapi sudah menjadi wacana sejak beliau diangkat menjadi Menhan di 2019, sehingga sudah melalui proses yang panjang," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper