Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pernyataan Wiranto Saat Berhentikan Prabowo Tahun 1998 Lalu

Wiranto adalah orang yang mengumumkan ke publik tentang pemberhentian terhadap Prabowo Subianto.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri Rapim TNI-Polri dan menerima pangkat secara istimewa dari Presiden Joko Widodo di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024)/Kementerian Pertahanan
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri Rapim TNI-Polri dan menerima pangkat secara istimewa dari Presiden Joko Widodo di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024)/Kementerian Pertahanan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan anugerah gelar jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. 

Pemberian gelar Prabowo tersebut terjadi di tengah kontroversi tentang masa lalu mantan Danjen Kopassus itu yang belum sepenuhnya selesai.

Rekam jejak Prabowo pada masa lalu bahkan selalu membayangi langkahnya untuk maju sebagai Presiden. Pemberian gelar kehormatan Prabowo itu memicu polemik, terutama tentang pemberhentian Prabowo dari dinas militer pada 1998 lalu.

Di sisi lain, ada narasi dari pihak TNI, bahwa Prabowo belum pernah dipecat setidaknya dari dinas kemiliteran. Apalagi alasan Jokowi memberikan gelar kepada Prabowo juga berdasarkan usulan dari Panglima TNI.

Pernyataan Wiranto

Berdasarkan video yang dibagikan di YouTube AP Archive, Panglima TNI Jenderal TNI Wiranto yang saat itu menjadi atasan Prabowo di TNI, mengatakan bahwa Prabowo diakhiri masa dinasnya, pada 25 Agustus 1998.

Prabowo diberhentikan dari dinas militer karena sejumlah temuan dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

"Terhadap Letnan Jenderal Prabowo Subianto diakhiri masa dinasnya dalam angkatan bersenjata Republik Indonesia," kata Wiranto. 

Menariknya pada Pemilu 2024 ini, Wiranto berada di antara jajaran jenderal yang mendukung Prabowo sebagai calon presiden.

Sementara itu, pada tahun 2014 lalu, sebagaimana dikutip dari Antara, Wiranto pernah menggelar jumpa pers terkait keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada tahun 1998 yang memberhentikan Letjen Prabowo Subianto dari jabatan Pangkostrad.

"Dalam kasus tersebut pemberhentian Pak Prabowo sebagai Pangkostrad disebabkan adanya keterlibatan kasus penculikan pada saat menjabat Danjen Kopassus. Perbuatan tersebut telah dianggap melanggar Saptamarga, Sumpah Prajurit, etika keprajuritan serta beberapa pasal KUHP. Dengan fakta itu tidak perlu diperdebatkan lagi status pemberhentiannya, masyarakat sudah dapat menilai," tutur Wiranto dikutip dari pemberitaan Antara tanggal 19 Juni 2014.

Wiranto mengemukakan bahwa dalam menjawab pertanyaan tersebut dia bukan sebagai ketua umum partai politik namun sebagai mantan Menteri Hankam sekaligus Panglima ABRI.

Dalam konferensi pers itu Wiranto mengaku tidak ingin terjebak untuk membahas istilah-istilah pemberhentian hormat atau tidak dengan hormat.

"Namun, secara normatif seorang prajurit diberhentikan dari dinas keprajuritan pasti ada sebab dan alasannya."

Maka sebab itu, lanjut Wiranto, muncul pemahaman berhenti "dengan hormat" yakni apabila yang bersangkutan habis masa dinasnya, meninggal dunia, sakit parah sehingga tidak melaksanakan tugas, cacat akibar operasi tempur atau kecelakaan atau permintaan sendiri.

"Sedangkan diberhentikan tidak dengan hormat, karena perbuatannya yang melanggar Saptamarga dan Sumpah Prajurit atau melanggar hukum, sehingga tidak pantas lagi sebagai prajurit TNI yang mengedepankan serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan."

Dia mengatakan pertimbangannya sebagai Panglima ABRI kala itu membentuk DKP karena ada prosedur dalam tubuh TNI bahwa apabila ada Perwira Menengah atau Tinggi terlibat satu kasus cukup berat, maka Panglima tidak bisa serta merta mengambil keputusan yang potensial dipengaruhi kepentingan pribadi, maka dibentuk DKP.

"Pada kasus penculikan aktivis 1998 saya sebagai Panglima ABRI membentuk DKP untuk memastikan seberapa jauh keterlibatan Pangkostrad dalam kasus tersebut," ujar Wiranto.

Dia lalu mengatakan pada kenyataannya DKP melalui sidang yang jujur telah memastikan keterlibatan Pangkostrad (Prabowo) yang saat kasus penculikan berlangsung menjabat sebagai Danjen Kopassus.

Selanjutnya DKP merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari dinas keprajuritan, sedangkan Tim Mawar sebagai pelaku operasional lapangan dilanjutkan pada proses Pengadilan Mahkamah Militer.

Pemberian Gelar Kehormatan

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasannya memberikan gelar jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Jokowi memaparkan bahwa calon presiden (capres) nomor urut 2 tersebut telah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasanya di bidang pertahanan pada 2022 lalu.

“Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” katanya kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2/2024).

Orang nomor satu di Indonesia itu lantas menyebut bahwa pemberian anugerah kepada Prabowo ini telah sesuai dengan undang-undang (UU) No. 20/2009.

Atas pemberian anugerah itu, Jokowi menyebut bahwa Panglima TNI kemudian mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.

“Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” tandas Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menganugerahi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan pada hari ini, Rabu (28/2/2024).

Dalam pidatonya, Jokowi menyebut pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo didasarkan kepada sejumlah pertimbangan di antaranya atas baktinya kepada rakyat, bangsa, dan negara.

“Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat kepada bangsa dan kepada negara,” kata Jokowi dalam pidatonya, Rabu (28/2/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper