Bisnis.com, JAKARTA - Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY diketahui belum "membalas" surat yang diberikan oleh KPK.
Sebagaimana diketahui, AHY telah secara resmi dilantik oleh Jokowi sebagai Menteri ATR/BPR yang baru. Tak lama setelah dilantik, AHY mendapatkan "surat cinta" dari KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Meski demikian, isi surat yang disampaikan tak ada hubungannya dengan aktivitas korupsi.
KPK dengan hormat hanya meminta kepada Menteri ATR/BPR yang baru tersebut untuk segera melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan sesuai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Baca Juga
Perkom tersebut telah menetapkan bagi Penyelenggara Negara (PN) yang baru diangkat pertama kali/berakhir jabatan/pensiun/diangkat kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhir masa jabatan, wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan.
"Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan LHKPN khusus awal menjabat," kata Ali Fikri seperti yang dilansir dari Antaranews.
Meski demikian dari penelusuran Bisnis pada Rabu, 28 Februari 2024, AHY belum "menjawab" surat yang diberikan oleh KPK tersebut.
Di situs LHKPN, belum ada data yang memperlihatkan harta kekayaan yang dimiliki oleh suami Anisa Pohan itu.