Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Advisory Opinion ICJ Kasus Gaza Kemungkinan Keluar Akhir Tahun

Mahkamah Internasional (ICJ) biasanya membutuhkan waktu cukup lama untuk membuat keputusan atas perkara yang sedang ditangani.
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi./Dok. Kementerian Luar Negeri
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi./Dok. Kementerian Luar Negeri

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Amrih Jinangkung mengatakan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ) biasanya membutuhkan waktu cukup lama untuk membuat keputusan atas perkara yang sedang ditangani.

Dia menjelaskan bahwa terkait persoalan Palestina, belum mengetahui secara pasti waktu di mana ICJ akan menyampaikan Advisory Opinion (AO) ke Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Meski begitu, dia memperkirakan mungkin ICJ akan memberikan Advisory Opinion ke Majelis Umum PBB beberapa bulan lagi, atau bisa jadi di akhir tahun ini. 

“Kita belum tahu kapan. Kalau melihat permintaan pertama kali disampaikan Majelis Umum kan sudah Januari 2023, berarti ini sudah setahun lebih berproses. Jadi kemungkinan 3 sampai 4 bulan lagi atau mungkin akhir tahun AO akan disampaikan,” ucapnya, saat konferensi pers secara daring dari Den Haag, dikutip Senin (26/2/2024). 

Lebih lanjut, dia menegaskan betapa pentingnya Advisory Opinion yang sedang disusun oleh Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konflik Israel dengan Hamas di Palestina ini. 

“Bagi Indonesia, AO ini meskipun tidak mengikat, tetapi dalam dunia hukum internasional ini adalah sebuah pendapat hukum ICJ yang dipakai sebagai referensi atau rujukan penting dalam menangani isu Palestina,” ujarnya. 

Adapun dalam penyusunan Advisory Opinion, ICJ mengundang seluruh negara anggota PBB, termasuk Indonesia untuk bisa menyampaikan pernyataan tiap negara mengenai isu Palestina.

“AO ini akan menjadi nasihat atau fatwa hukum yang digunakan Majelis Umum PBB sebagai bahan untuk diskusi lebih lanjut dalam penyelesaian konflik Israel dan Palestina,” ucapnya. 

Seperti diketahui, Majelis Umum PBB melalui Resolusi 77/247 tahun 2022 telah meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengeluarkan Advisory Opinion terkait konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina.

Kemudian, Mahkamah Internasional meminta negara-negara untuk memberikan masukan untuk membantu penyusunan Advisory Opinion yang dimaksud itu. 

Indonesia sendiri telah memberikan pernyataan lisan mengenai Palestina, di hadapan Mahkamah Internasional yang diwakili oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Jumat (23/2/2024). 

Selain Indonesia, pernyataan lisan atau oral statement juga turut disampaikan oleh 51 negara dan 3 organisasi internasional. 

Sementara itu, pernyataan tertulis atau written statement dari Indonesia juga telah disampaikan pada Juli 2023 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper