Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui sempat memerintahkan pemberhentian rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Mereka berdalih ingin memastikan data yang ada di aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) tidak salah.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, terjadi sejumlah kesalahan aplikasi Sirekap membaca data perolehan suara dalam formulir C.Hasil yang diunggah petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dari setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Oleh sebab itu, KPU pusat memutuskan agar panitia pemilihan kecamatan (PPK) fokus mensinkronisasikan data yang sesuai formulir C.Hasil dengan yang ada di Sirekap terlebih dahulu.
"Rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangkanya untuk memastikan ini dulu [data Sirekap sudah benar]. Kalau di sebuah kecamatan, tayangan antara yang sudah unggah dengan hasil suaranya sudah singkron, maka TPS itu di tingkat kecamatan rekapitulasinya jalan terus, tapi kalau yang belum singkron, ini kita tidak tayangkan dulu," jelas Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (29/2/2024).
Dia berdalih, KPU tidak ingin ketika rapat pleno terbuka penetapan hasil pemilu di tingkat kecamatan ada banyak data yang tidak sinkron, sebab hasil rekapitulasi suara akan dibandingkan dengan yang sudah ditayangkan dalam Sirekap.
"Nah kalau tayangan dengan yang hasilnya belum sesuai kan kemudian bisa menbingungkan orang. Maka kemudian [rekapitulasi suara dihentikan sementara] supaya menghindari problem-problem di lapangan terutama tingkat kecamatan," ujarnya.
Baca Juga
Meski demikian, Hasyim membantah rekapitulasi suara dihentikan secara total. Menurutnya, yang dihentikan hanya TPS yang salah input data di Sirekap namun yang sudah benar tetap dilanjutkan rekapitulasinya.
Sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus mendesak KPU memberi penjelasan atas penghentian proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Deddy menduga pemberhentian rekapitulasi itu berhubungan dengan upaya sistematis mengakali suara hasil pemilu, demi utak-atik kursi berujung pada jatah Ketua DPR periode 2024-2029, dan atau demi meloloskan salah satu parpol tertentu pesanan penguasa ke parlemen.
“KPU Pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, yang mana hal itu tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan komisi II DPR,” kata Deddy Yevri dalam keterangan resminya, Minggu (18/2/2024).
Dia menyadari KPU berhak menghentikan proses rekapitulasi namun harus karena force majeure seperti gempa bumi atau kerusuhan massa. Jika alasan hanya karena belum sinkron data di Sirekap maka Deddy tidak habis pikir.