Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK untuk menghentikan sementara rekapitulasi suara tingkat kecamatan hasil Pemilu 2024.
Dikutip dari Antara, Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana menjelaskan bahwa penghentian sementara rekapitulasi suara itu terkait dengan perbaikan data di situs Info Pemilu KPU Pusat.
"Kami sudah sampaikan agar proses rekapitulasi hari ini dilakukan penundaan karena sedang diperbaiki data di Info Pemilu atau situs real count KPU," ujar Rustana di Tangerang, Banten pada Minggu (18/2/2024), dikutip dari Antara.
Menurutnya, penundaan itu terkait dengan turunnya surat KPU Pusat kepada setiap daerah. Alhasil, KPU Kota Tangerang menyikapinya dengan menerbitkan surat nomor 317/PL.01-SD/3671/2024, yang ditujukan kepada 3 tim kampanye capres dan 18 pengurus partai politik di Kota Tangerang.
Pleno penghitungan suara tingkat kecamatan akan kembali berjalan pada Selasa (20/2/2024). Menurut Rustana, selama masa penundaan, KPU Kota Tangerang akan melakukan berbagai perbaikan, terutama perbedaan data antara dokumen dengan situs Info Pemilu.
"Intinya kita memperbaiki data yang di potret dengan Sirekap [Sistem Informasi Rekapitulasi] pada situs Info Pemilu KPU pusat. Karena hanya KPU yang bisa melakukan perbaikan data tersebut sesuai dengan dokumen yang ada," ujarnya.
Baca Juga
Selama proses penundaan berlangsung, kotak suara akan tetap diamankan oleh petugas KPU Kota Tangerang hingga perhitungan suara kembali berjalan.
Selain itu, di media sosial pun beredar surat dari KPU Kabupaten Tangerang bernomor 348/PL.01.8-SD/3603/2024. Surat dengan keterangan waktu Minggu (18/2/2024) itu ditujukan kepada Ketua PPK se-Kabupaten Tangerang.
Sama seperti penjelasan Rustana, di Kabupaten Tangerang pun terdapat arahan KPU pusat untuk memastikan data Sirekap lebih akurat. Alhasil, terdapat penundaan rekapitulasi suara tingkat kecamatan hingga Selasa (20/2/2024).
"Berdasarkan arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, untuk memastikan data SIREKAP yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat, jadwal pleno PPK agar dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024, dan bagi yang sudah berjalan agar diskors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024," dikutip dari surat tersebut.