Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Real Count KPU 16 Februari pukul 21.00 WIB, Suara Masuk 61,92%

Data suara yang masuk dalam hasil real count KPU itu dihimpun dari 509.769 tempat pemungutan suara (TPS) dari 823.236 TPS yang ada.
Kolase Calon Presiden saat menggunakan surat suara pada Pemilu 2024
Kolase Calon Presiden saat menggunakan surat suara pada Pemilu 2024

Bisnis.com, JAKARTA — Hasil real count Pilpres 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul dalam perolehan suara sementara.

Berdasarkan data hasil real count KPU, Jumat (16/2/2024), pukul 21.00 WIB, tercatat data yang masuk sudah mencapai 61,92%. Data suara yang masuk itu dihimpun dari 509.769 tempat pemungutan suara (TPS) dari 823.236 TPS yang ada.  

Hasil real count Pilpres 2024 KPU itu menunjukkan paslon nomor urut 2 itu unggul sementara dengan perolehan suara mencapai 40.225.558 suara atau setara 57,29%.

Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyusul di posisi kedua dalam hasil real count Pilpres 2024 KPU dengan perolehan 24,76% suara. Capres dan cawapres nomor urut 1 ini mendapatkan 17.385.086 suara.

Kemudian, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md berada di posisi terakhir berdasarkan hasil real count Pilpres 2024 KPU. Paslon ini meraih 17,95% suara atau 12.601.335 suara.

Proses penghitungan resmi dari KPU menggunakan metode penghitungan sebenarnya atau real count. Dengan begitu, data yang diunggah KPU di laman resminya merupakan hasil hasil penghitungan dan rekapitulasi seluruh suara yang terkumpul di TPS. 

Penghitungan suara di setiap TPS akan berlangsung pada hari H Pilpres yakni 14 Februari 2024. Adapun, proses rekapitulasi suara Pilpres 2024 akan berlangsung pada 15 Februari–26 Maret 2024.

Tangkapan layar hasil real count Pilpres 2024 di laman resmi KPU, Jumat (16/2/2024), pukul 21.30 WIB/Bisnis-Oktaviano DB Hana
Tangkapan layar hasil real count Pilpres 2024 di laman resmi KPU, Jumat (16/2/2024), pukul 21.30 WIB/Bisnis-Oktaviano DB Hana

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran. Ada 3 syarat yang harus terjadi jika ingin Pilpres satu putaran. Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%.

Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapres tersebut. Namun itu bukan syarat tunggal. Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya untuk memenangi Pilpres satu putaran, capres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.

Dengan demikian, ada 3 syarat untuk Pilpres satu putaran yaitu pertama, mendapatkan suara lebih dari 50% suara dalam pilpres.

Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia). Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20% suara.

Adapun, hasil real count Pilpres 2024 dapat diakses melalui laman resmi KPU atau melalui link berikut ini: https://pemilu2024.kpu.go.id/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper