Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lengkap! Ini Dokumen yang Harus Dibawa DPT, DPTb, dan DPK ke TPS Besok

Ini berkas dokumen yang harus dibawa oleh DPT, DPTb, dan DPK ke TPS besok saat Pemilu 2024
Lengkap! Ini Dokumen yang Harus Dibawa DPT, DPTb, dan DPK ke TPS Besok. Beberapa petugas menata kotak suara di aula Gedung DLH DKI Jakarta di Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (17/12/2023). KPU Jakarta Timur mulai mendistribusikan logistik pemilu 2024 berupa kotak suara dan bilik suara sebanyak 2600 buah untuk 5 Kelurahan di Kramat Jati. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.
Lengkap! Ini Dokumen yang Harus Dibawa DPT, DPTb, dan DPK ke TPS Besok. Beberapa petugas menata kotak suara di aula Gedung DLH DKI Jakarta di Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (17/12/2023). KPU Jakarta Timur mulai mendistribusikan logistik pemilu 2024 berupa kotak suara dan bilik suara sebanyak 2600 buah untuk 5 Kelurahan di Kramat Jati. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan digelar Rabu, 14 Februari 2024. Dalam pesta demokrasi ini, masyarakat bukan hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden, melainkan juga anggota legislatif di TPS.

Dikutip dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI @kpu_ri pada Selasa (13/2/2024), terdapat tiga pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Lantas, berkas dokumen apa saja yang harus dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos? Berikut ini berkas dokumen yang harus dibawa hingga jam pencoblosan:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Untuk kategori DPT, KPU menjelaskan bahwa pemilih harus membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elekotronik atau surat keterangan (suket).

Selain itu, DPT juga harus membawa formulir Model C Pemberitahuan KPU. Adapun, formulir C Pemberitahuan akan dibagikan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Perlu diingat, Daftar Pemilih Tetap merupakan penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00–13.00 waktu setempat. Namun, diimbau untuk hadir sesuai dengan Saran Waktu Kehadiran yang tercantum dalam formulir Model C Pemberitahuan.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Berikutnya, dokumen yang harus disiapkan DPTb ketika hendak mencoblos adalah KTP elektronik atau suket, dan formulir Model A Surat Pindah Memilih.

Pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00–13.00 waktu setempat, namun diimbau hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

KPU menjelaskan DPTb merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Selanjutnya, DPK atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP elektronik dengan syarat memiliki KTP elektronik. Saat mencoblos, DPK harus membawa KTP elektronik atau suket.

Untuk DPK, pemilih bisa menggunakan ham suaranya dengan datang 1 jam terakhir, yaitu pukul 12.00–13.00 waktu setempat dan dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper