Bisnis.com, JAKARTA - Dalam penghitungan suara di pemilu, ada tiga metode yang diterapkan.
Yakni exit poll, quick count, dan real count. Namun mungkin masih banyak orang yang belum memahami dengan detail perbedaan penghitungan suara tersebut.
Dikutip dari Bisnis, exit poll merupakan survei yang dilakukan saat pemungutan suara. Responden ditanya setelah menggunakan hak suaranya. Sampel ditentukan secara proporsional mewakili populasi.
Pada dasarnya, exit poll memiliki margin of error dan tingkat kepercayaan, dan exit poll pada umumnya tidak mewawancarai seluruh pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang menjadi lokasi survei.
Sementara itu, quick count atau hitung cepat adalah perhitungan secara prediktif dan cepat. Data ini diperoleh berdasarkan berita acara hasil perhitungna (C1) berdasarkan TPS yang dipilih secara acak yang menggambarkan populasi.
Karena mengambil sampel dari beberapa TPS, maka memiliki margin of error meski tidak sebesar saat survei seperti exit poll.
Baca Juga
Terakhir, adalah real count atau hitung sebenarnya. Ini adalah hasil C1 dalam bentuk tabulasi dan ditampilkan saat itu juga di situ penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.
Proses real count berlangsung lebih lama, karena data yang digunakan bersumber dari seluruh TPS.
TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024
JADWAL | TAHAPAN |
---|---|
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 | Perencanaan Program dan Anggaran |
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 | Penyusunan Peraturan KPU |
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 | Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih |
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 | Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu |
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 | Penetapan Peserta Pemilu |
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 | Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan |
6 Desember 2022 - 25 November 2023 | Pencalonan DPD |
24 April 2023 - 25 November 2023 | Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota |
19 Oktober 2023 - 25 November 2023 | Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden |
28 November 2023 - 10 Februari 2024 | masa Kampanye Pemilu |
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 | Masa Tenang |
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 | Pemungutan dan Penghitungan Suara |
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 | Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara |
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota | Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota |
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi | Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi |
1 Oktober 2024 | Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD |
20 Oktober 2024 | Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden |