Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aiman Resmi Ajukan Praperadilan di PN Jaksel!

Aiman Witjaksono resmi mengajukan gugatan praperadilan ke kepolisian soal penyitaan ponsel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengklarifikasi pernyataannya yang dianggap menyinggung ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024./Instagram @aimanwitjaksono
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengklarifikasi pernyataannya yang dianggap menyinggung ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024./Instagram @aimanwitjaksono

Bisnis.com, JAKARTA - Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono resmi mengajukan gugatan praperadilan ke kepolisian soal penyitaan ponsel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pengajuan gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal Selasa (6/2/2024).

Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan pihaknya menuntut agar termohon dalam hal ini Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Cq penyidik Polda Metro Jaya.

"Kalau tuntutannya, tentu kami meminta dalam diktum adalah membatalkan penyitaan barang bukti terhadap empat barang bukti dari saudara Aiman Witjaksono. Itu, point inti dari petitum yang kita minta dalam praperadilan ini," kata Finsen di PN Jaksel, Selasa (6/2/2024).

Kemudian, dia menerangkan bahwa nantinya dalam sidang praperadilan bakal diuji soal penetapan surat izin dari PN Jaksel hingga kesesuaian penyitaan berdasarkan izin tersebut.

"Apakah betul, penyitaannya sesuai gak dengan izin penyitaan dari pengadilan, kan begitu. Karena objek dari permohonan praperadilan ini menguji sah atau tidaknya penyitaan tersebut," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, tim penyidik Polda Metro Jaya disebut telah menyita empat barang bukti menurut kubu Aiman. Keempat itu di antaranya, ponsel, akun email dan Instagram hingga kartu sim.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyampaikan bahwa seharusnya penyitaan yang dilakukan penyidik harus sesuai dengan yang ditetapkan PN Jaksel.

"Surat penetapan pengadilan itu tidak menjelaskan secara rinci objek yang disita dan hanya menyebut objek yang disita itu hanya jenis hp, tidak ada yang lain. Jadi, kalau penyitaan itu biasanya dilakukan sesuai penetapan itu, tidak boleh diperluas," pungkasnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa kasus yang menjerat Aiman telah naik ke tingkat penyidikan pada Jumat (5/1/2024).

Awalnya, perkara Aiman disebut merupakan tindak pidana dugaan UU ITE. Hanya saja, kata Ade, setelah melakukan gelar perkara pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran UU ITE.

Namun demikian, dalam forum gelar sepakat kini Aiman disangkakan pasal dugaan tindak pidana berita bohong yang ditemukan dalam Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper