Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dalam Kasus Kebocoran Gas Pindo Deli

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus kebocoran pipa gas PT Pindo Deli 2 yang mengakibatkan ratusan warga mengalami keracunan.
Suasana pabrik kertas di salah satu fasilitas Asian Pulp and Paper (APP), perusahaan yang membawahkan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, induk dari Lontar Papyrus./asianpulppaper
Suasana pabrik kertas di salah satu fasilitas Asian Pulp and Paper (APP), perusahaan yang membawahkan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, induk dari Lontar Papyrus./asianpulppaper

Bisnis.com, JAKARTA — Polres Kabupaten Karawang menetapkan dua tersangka dalam kasus kebocoran pipa gas PT Pindo Deli 2 yang mengakibatkan ratusan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat mengalami keracunan pada Sabtu (20/1/2024).

"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing berinisial MD, Kepala Shift Storage Chlorine dan berinisial RP, Kepala Regu Filling Station Chlorine," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil dikutip Antara, Senin (5/2/2024).

Ia menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, kedua orang itu kini resmi berstatus tersangka tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kebocoran pipa gas PT Pindo Deli 2.

Menurut dia, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan atas fakta yang ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Disnakertrans Karawang serta Puslabfor Mabes Polri.

Sesuai dengan pemeriksaan Disnakertrans Karawang ditemukan fakta bahwa PT Pindo Deli 2 tidak memiliki standar operasional prosedur terkait dengan penanganan kerusakan pada jalur pipa pengisian dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya.

Selain itu juga belum teridentifikasinya potensi bahaya pada saat proses perbaikan jalur pipa pengisian.

Sedangkan berdasarkan temuan Puslabfor Mabes Polri ditemukan fakta bahwa pada saat kejadian gas detektor pada area caustic soda plant menunjukan alarm adanya peningkatan gas klorin sebesar <10 ppm dengan durasi rata-rata ± 30 menit dan cenderung menurun hingga beberapa jam kemudian.

Di lokasi, tim Puslabfor menemukan adanya pipa yang mengalami kebocoran yang berasal dari Chlorine Storage menuju tangki hypochloryte yang diduga menjadi penyebab utama keluarnya gas klorin ke udara.

Sementara hasil pengecekan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Karawang ditemukan fakta kalau sebelumnya kejadian kebocoran gas klorin di unit caustic soda PT Pindo Deli 2 telah terjadi empat kali.

Di antaranya terjadi pada November 2017 sampai akhirnya perusahaan dikenakan sanksi administratif. Kemudian terjadi lagi pada Mei 2018 yang berakhir dengan sanksi administratif. Selanjutnya pada Juni 2021 dan September 2022 yang sanksinya administratif.

"Dua tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang," katanya.

Disebutkan, kedua tersangka itu dijerat pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimaksud dengan pasal 99 ayat (2) jo pasal 116 UUD RI Nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama tiga tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ibad Durrohman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper