Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji PNS Naik, Anies Angkat Bicara dan Beri Catatan

Anies mengapresiasi kenaikan gaji PNS, tetapi memberi catatan bahwa jangan dilakukan hanya menjelang pemilu.
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dalam Dialog Capres Bersama Kadin: Menuju Indonesia Emas 2045 pada Kamis (11/1/2024). Dok Youtube Kadin Indonesia.
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dalam Dialog Capres Bersama Kadin: Menuju Indonesia Emas 2045 pada Kamis (11/1/2024). Dok Youtube Kadin Indonesia.

Bisnis.com, PAMEKASAN - Calon Presiden (Capres) koalisi perubahan, Anies Baswedan menanggapi terkait gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang bakal naik besok.

Anies mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi kenaikan gaji dari PNS. Namun dirinya menilai bahwa kenaikan ini seharusnya jangan dilakukan hanya menjelang pemilu saja.

“Setiap kenaikan tentu kita sambut positif dan sesungguhnya ini dibutuhkan bukan hanya menjelang tanggal pemilu,” kata Anies di Pamekasan, Rabu (31/1/2024).

Anies menyampaikan bahwa dengan adanya kenaikan ini memang dibutuhkan oleh seluruh pekerja, termasuk PNS.

Terkait dengan kekhawatiran kenaikain ini ada maksud tertentu, Anies menuturkan bahwa dirinya memandang para PNS tersebut sudah mengerti mana kebijakan tang berbau kepentingan.

“Dan kita juga yakin bahwa mereka selama ini bisa menilai mana kebijakan yang dibuat obyektof untuk meningkatkan kesejahteraan, mana kebijakan yang dibuat ada kaitannya dengan suasana pemilihan umum,” tuturnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan aturan terkait penyesuaian gaji PNS. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Selasa (30/1/2024).

Selain itu, disebutkan bahwa besaran gaji pokok PNS dalam lampiran II PP No. 7/1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah.

Pasal 1 ayat (2) PP No. 5/2024 menyebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper