Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah daftar gaji TNI mulai tahun 2024 yang mengalami kenaikan 8%. Kenaikan gaji TNI sudah resmi diteken Jokowi pada 26 Januari 2024 lalu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Meski baru diundangkan pada akhir Januari ini, namun dalam ayat (2) Pasal I PP tersebut menyatakan bahwa kenaikan gaji ini berlaku per 1 Januari 2024.
Berikut adalah daftar gaji TNI terbaru:
Golongan I Tamtama TNI
Prajurit Dua Kelasi Dua : Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Prajurit Satu Kelasi Satu : Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
Baca Juga
Kopral Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
Golongan II Bintara TNI
Sersan Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400
Golongan III Perwira Pertama TNI
Letnan Dua: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV Perwira Menengah TNI
Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
Golongan IV Perwira Tinggi TNI
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500