Bisnis.com, JAKARTA - Duta Besar Palestina untuk Austria dan Perwakilan Tetap untuk organisasi internasional di Wina, Salah Abdel-Shafi, mengatakan bahwa keputusan sejumlah negara untuk menangguhkan pendanaan ke Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) melanggar komitmen dalam Konvensi Genosida.
Adapun sebanyak 12 pegawai UNRWA dituding memiliki hubungan dengan Hamas dan terlibat dalam penyerangan ke Israel.
“Saya sangat terkejut dengan tindakan negara-negara ini. UNRWA mempekerjakan 13.000 orang di Jalur Gaza dan negara-negara ini telah membuat keputusan secara kolektif untuk menghukum jutaan warga Palestina di saat kritis karena tuduhan terhadap 12 karyawan, yang belum jelas dan sedang diselidiki," katanya.
Dia mengatakan bahwa tudingan itu dikeluarkan hanya sehari setelah Mahkamah Internasional (ICJ) menyimpulkan bahwa Israel melakukan genosida di Jalur Gaza.
"Penting untuk dilihat apakah tindakan negara-negara tersebut melanggar kewajiban mereka berdasarkan Konvensi Genosida," ujarnya, dilansir TASS, Selasa (30/1/2024).
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa dukungan UNRWA sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup penduduk Palestina.
Baca Juga
“Ada risiko bahwa bantuan kemanusiaan, yang menjadi sandaran dua juta orang di Jalur Gaza, akan dihentikan sepenuhnya,” ungkapnya.
Menurut laporan sebelumnya, sejumlah negara, termasuk Austria, Inggris, Amerika Serikat (AS), Kanada, Jerman dan Italia mengumumkan penangguhan pendanaan untuk UNRWA.
Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini memerintahkan pemecatan beberapa pegawai badan tersebut karena dugaan hubungan dengan serangan Hamas ke Israel, pada tahun lalu.
Sementara itu, Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (ICJ) telah memerintahkan Israel mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza, pada 26 Januari lalu.
Berdasarkan keputusan ICJ, Israel seharusnya mengambil semua tindakan yang mungkin dilakukan untuk mencegah tindakan apapun, termasuk dalam Konvensi Genosida di Jalur Gaza dan menginformasikannya dalam waktu satu bulan.
Seperti diketahui, Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1948 dan mulai berlaku pada 1951.