Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dubes Palestina: Penangguhan Dana ke UNRWA Langgar Konvensi Genosida

Pendanaan untuk UNRWA yang ditangguhkan dinilai melanggar komitmen dalam Konvensi Genosida.
Sebuah truk bantuan kemanusiaan diperiksa di penyeberangan Kerem Shalom, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di perbatasan antara Israel, Gaza dan Mesir dalam gambar diam yang diambil dari video yang dirilis 12 Desember 2023. COGAT via X /Handout via REUTERS
Sebuah truk bantuan kemanusiaan diperiksa di penyeberangan Kerem Shalom, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di perbatasan antara Israel, Gaza dan Mesir dalam gambar diam yang diambil dari video yang dirilis 12 Desember 2023. COGAT via X /Handout via REUTERS

Bisnis.com, JAKARTA - Duta Besar Palestina untuk Austria dan Perwakilan Tetap untuk organisasi internasional di Wina, Salah Abdel-Shafi, mengatakan bahwa keputusan sejumlah negara untuk menangguhkan pendanaan ke Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA) melanggar komitmen dalam Konvensi Genosida. 

Adapun sebanyak 12 pegawai UNRWA dituding memiliki hubungan dengan Hamas dan terlibat dalam penyerangan ke Israel. 

“Saya sangat terkejut dengan tindakan negara-negara ini. UNRWA mempekerjakan 13.000 orang di Jalur Gaza dan negara-negara ini telah membuat keputusan secara kolektif untuk menghukum jutaan warga Palestina di saat kritis karena tuduhan terhadap 12 karyawan, yang belum jelas dan sedang diselidiki," katanya. 

Dia mengatakan bahwa tudingan itu dikeluarkan hanya sehari setelah Mahkamah Internasional (ICJ) menyimpulkan bahwa Israel melakukan genosida di Jalur Gaza. 

"Penting untuk dilihat apakah tindakan negara-negara tersebut melanggar kewajiban mereka berdasarkan Konvensi Genosida," ujarnya, dilansir TASS, Selasa (30/1/2024). 

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa dukungan UNRWA sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup penduduk Palestina.

“Ada risiko bahwa bantuan kemanusiaan, yang menjadi sandaran dua juta orang di Jalur Gaza, akan dihentikan sepenuhnya,” ungkapnya. 

Menurut laporan sebelumnya, sejumlah negara, termasuk Austria, Inggris, Amerika Serikat (AS), Kanada, Jerman dan Italia mengumumkan penangguhan pendanaan untuk UNRWA. 

Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini memerintahkan pemecatan beberapa pegawai badan tersebut karena dugaan hubungan dengan serangan Hamas ke Israel, pada tahun lalu.

Sementara itu, Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (ICJ) telah memerintahkan Israel mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza, pada 26 Januari lalu. 

Berdasarkan keputusan ICJ, Israel seharusnya mengambil semua tindakan yang mungkin dilakukan untuk mencegah tindakan apapun, termasuk dalam Konvensi Genosida di Jalur Gaza dan menginformasikannya dalam waktu satu bulan.

Seperti diketahui, Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada Desember 1948 dan mulai berlaku pada 1951.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper