Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat Bea Cukai pada kasus dugaan korupsi importasi gula pada periode 2015–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan itu dilakukan melalui tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Selasa 16 Januari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Dirdik Jampidsus memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula," ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Dua saksi itu di antarannya berinisial TI dan HMES. TI kata Ketut adalah Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru.
Sementara, HMES selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Kepabeanan dan Cukai V pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Ketut.
Baca Juga
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan timnya telah dikerahkan untuk penggeledahan sejumlah lokasi di Riau.
"Sekarang anak-anak itu lagi konsentrasi di Riau, ada beberapa titik lagi di geledah," kata Febrie saat ditemui Bisnis di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (4/1/2024).
Hanya saja, Febrie tidak menjelaskan secara detail soal lokasi yang digeledah penyidik Kejagung di Riau.
Sebagai informasi, temuan pidana itu diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi beberapa waktu lalu.