Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membuka kasus penyidikan baru terkait dua kasus perkara tindak pidana korupsi, yakni pembangunan jalan kereta dan rekayasa proyek fiktif.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status penyidikan dua kasus tersebut.
Perinciannya, perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang - Langsa terjadi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023.
Proyek yang memiliki nilai pembangunan Rp1,3 triliun itu diduga telah direkayasa dengan memecah nilai proyek untuk menghindari proses lelang.
"Dalam pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 Triliun, diduga secara melawan hukum merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang," kata Kuntadi di Kejagung, Selasa (4/10/2023).
Perbuatan melawan hukum lainnya dalam kasus ini adalah lokasi pekerjaan pembangunan jalur kereta api juga dipindahkan sehingga tidak sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal itu dilakukan guna mendapat keuntungan.
Baca Juga
Sigma Caraka
Kasus kedua yang baru ditingkatkan statusnya yaitu kasus rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) periode 2017-2018. Dalam kasus ini PT SCC diduga telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar wilayah bisnisnya.
Singkatnya, PT SCC memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif atas beberapa proyek.
Proyek itu yakni Data Storage, Network Performance & Diagnostic, SEIM dan Manage Service dengan PT PDS. Kemudian, proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB dan terakhir proyek penyediaan Network dan Generator dengan PT KMU.
"Akibat perbuatan tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp318 Miliar," ujar Kuntadi.
Kasus Impor Gula
Diberitakan sebelumnya, lembaga penuntut hukum RI ini juga telah meningkatkan status importasi gula dari lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.
Dalam perkara ini Kejagung menduga tindakan melawan hukum ini dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan dari yang telah ditentukan sebelumnya.
Namun, Kejagung masih belum bisa membeberkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut karena masih dalam proses perhitungan.