Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2023.
Sebelumnya, Kejagung telah resmi menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah melakukan pemeriksaan saksi dan memperoleh alat bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Kuntadi mengatakan hari ini Senin (3/9/2023) pihaknya tengah melakukan penggeledahan di Kemendag dan PT PPI.
"Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di kementerian perdagangan, dan PT PPI hasilnya apa? mari kita tunggu," kata Kuntadi.
Kejagung menduga tindakan melawan hukum ini dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan dari yang telah ditentukan sebelumnya.
Baca Juga
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," imbuhnya.
Sebagai informasi, Kejagung masih belum bisa membeberkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut karena masih dalam proses perhitungan.
"Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja." pungkas Kuntadi.