Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Jerman SAP Terbukti Suap Pejabat Indonesia, Didenda Rp3,42 Triliiun

Perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP SE melanggar Undang-Undang FCPA dan diminta membayar US$220 juta atau sekitar Rp3,4 triliun
Perusahaan Jerman SAP Terbukti Suap Pejabat Indonesia, Didenda Rp3,42 Triliiun. Ilustrasi korupsi./Istimewa
Perusahaan Jerman SAP Terbukti Suap Pejabat Indonesia, Didenda Rp3,42 Triliiun. Ilustrasi korupsi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) merilis informasi bahwa perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP SE melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA) dan diminta membayar US$220 juta atau sekitar Rp3,4 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan kasus suap.

Kendati menyetujui pembayaran itu, SAP ditengarai terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis dan pengurusan dokumen dengan sejumlah lembaga di Indonesia, meskipun belum terdapat rincian lebih lanjut.

“Pemeriksa pos, bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mengikuti jejak suap dan korupsi yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia. Upaya bersama ini mengakibatkan perusahaan terdakwa membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui tindakan perbaikan jangka panjang,” demikian keterangan Departemen Kehakiman AS, dikutip Jumat (12/1/2024).

SAP mengaku siap menyelesaikan penyelidikan yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) terhadap pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA).

Penjabat Asisten Jaksa Agung dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS Nicole M. Argentieri mengatakan bahwa resolusi SAP dengan departemen tersebut berasal dari skema pemberian suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.

Resolusi departemen ini dikoordinasikan dengan otoritas kejaksaan di Afrika Selatan, serta SEC. Menurut dokumen pengadilan, SAP menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama 3 tahun dengan departemen sehubungan dengan informasi kriminal yang diajukan di Distrik Timur Virginia yang menuntut perusahaan tersebut dengan dua tuduhan: konspirasi untuk melanggar anti-penyuapan dan pembukuan.

Kemudian, mencatat ketentuan-ketentuan FCPA terkait dengan skema pembayaran suap kepada pejabat di Afrika Selatan dan konspirasi untuk melanggar ketentuan anti-penyuapan FCPA dalam skema pembayaran suap kepada pejabat Indonesia.

“SAP memberikan suap kepada pejabat di badan usaha milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah yang berharga,” kata Nicole, dikutip Jumat (12/1/2024).

Berdasarkan dokumen pengadilan, SAP dan rekan-rekan konspiratornya melakukan pembayaran suap dan memberikan hal-hal bernilai lainnya yang dimaksudkan untuk kepentingan pejabat asing di Afrika Selatan dan Indonesia, memberikan uang dalam bentuk pembayaran tunai, sumbangan politik, dan transfer elektronik, beserta barang-barang mewah yang dibeli selama perjalanan belanja.

Secara khusus, sehubungan dengan Afrika Selatan, antara sekitar 2013—2017, SAP, melalui agen-agen tertentu, terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Afrika Selatan dan memalsukan pembukuan, catatan, dan akun SAP, semuanya dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang tidak patut.

Selain itu, antara sekitar 2015—2018, SAP, melalui agen-agen tertentu, terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas bagi SAP sehubungan dengan berbagai kontrak antara SAP dan departemen, lembaga, dan lembaga di Indonesia. Termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Balai Penyedia dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Berdasarkan DPA, SAP akan membayar denda pidana sebesar US$118,8 juta dan penyitaan administratif sebesar US$103.396.765. SAP juga akan terus bekerja sama dengan departemen tersebut dalam setiap investigasi kriminal yang sedang berlangsung atau di masa depan yang timbul selama jangka waktu DPA.

Selain itu, departemen ini akan mengkredit denda pidana hingga US$55,1 juta terhadap jumlah yang dibayarkan SAP untuk menyelesaikan penyelidikan oleh otoritas penegak hukum di Afrika Selatan atas tindakan terkait. Departemen ini akan mengkreditkan hingga jumlah penyitaan penuh terhadap pencairan yang dibayarkan SAP kepada SEC atau otoritas Afrika Selatan.

Berdasarkan Bagian I dari Program Percontohan Insentif Kompensasi dan Clawback Divisi Kriminal Maret 2023, kewajiban kepatuhan SAP mencakup komitmen untuk menerapkan kriteria yang berkaitan dengan kepatuhan dalam sistem kompensasi dan bonus perusahaan, yang tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan setempat.

Berdasarkan Bagian II Program Percontohan, departemen tersebut mengurangi hukuman pidana sebesar US$109.141 untuk kompensasi yang ditahan SAP dari karyawan yang memenuhi syarat, yang mana tindakan tersebut dipertahankan oleh perusahaan dalam litigasi substansial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper