Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbedaan PNS dan PPPK: Gaji, Status, Karir, Hingga Masa Kerja

Meski PNS dan PPPK bekerja dalam instansi yang sama, namun keduanya memiliki sejumlah perbedaan. Berikut perbedaan PNS dan PPPK selengkapnya.
Perbedaan gaji, masa kerja dan status PNS dengan PPPK./Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Perbedaan gaji, masa kerja dan status PNS dengan PPPK./Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Bisnis.com, JAKARTA – Perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi poin yang harus dicermati oleh para pelamar dalam penerimaan aparatur sipil negara (ASN).

Pasalnya, meski PNS dan PPPK bekerja dalam instansi yang sama, namun status, gaji, dan tunjangan antara PNS dan PPPK masih dibedakan oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.

Perbedaan PNS dan PPPK

Perbedaan PNS dan PPPK - cpnsonline.co.id
Perbedaan PNS dan PPPK - cpnsonline.co.id

1. Perbedaan Status PNS dan PPPK

Perlu diketahui, perbedaan status PNS dan PPPK mengacu kepada Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam regulasi terbaru ini PPPK mendapatkan keleluasaan untuk mengisi jabatan manajerial maupun non manajerial dalam lingkungan PNS.

Meski demikian, pengisian oleh PPPK baru dapat dilakukan setelah mengutamakan ASN terlebih dahulu. Penentuan kelayakan PPPK atau ASN yang mengisi jabatan ini berdasarkan putusan komite untuk talent management masing-masing instansi.

Demikian juga dengan status hukum antara ASN dan PPPK. Keduanya memiliki perbedaan yang jelas. Jika ASN merupakan pegawai tetap dan masuk setiap hari kerja, tidak demikian dengan PPPK. Pemberi kerja dapat melakukan penyesuaian berdasarkan kebutuhan.

2. Perbedaan Masa Kerja ASN dan PPPK

Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi proses percepatan optimalisasi ASN dan PPPK. Dalam aturan ini masa kerja ASN dapat bekerja sampai 58 bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sedangkan PPPK bekerja berdasarkan periode kontrak yang disepakati dan dapat terus diperpanjang sesuai kebutuhan. Sebagai gambaran, aturan turunan dari UU ASN belum terbit namun demikian, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK. Aturan itu mengatur masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

3. Perbedaan Gaji dan Hak ASN dengan PPPK

Beleid anyar telah membuka ruang penyetaraan hak dan jaminan hari tua bagi PPPK seperti ASN. Dalam aturan baru, pemerintah sebagai pemberi kerja akan memberi gaji, upah, fasilitas, pengembangan diri, dan jaminan sosial bagi para pekerja PPPK seperti layaknya ASN. Meski demikian, payung hukum yang menaungi keduanya dibedakan.

Gaji PPPK

Sebagai gambaran, berikut besaran gaji bagi PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK):

Gaji PPPK Berdasarkan Golongan Nominal
Gaji PPPK golongan I Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK golongan II Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK golongan III Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK golongan IV Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK golongan V Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK golongan VI Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK golongan VII Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Gaji PPPK golongan VIII Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Gaji ASN

Sedangkan sebagai pembandingnya yakni gaji ASN:

Gaji PNS Golongan I (Juru) Nominal
IA Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
IB Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
IC Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
ID Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (Pengatur) Nominal
IIA Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIB Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIC Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IID Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (Penata) Nominal
IIIA Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIB Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIC Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIID Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV (Pembina) Nominal
IVA Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVB Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVC Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVD Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVE Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

4. Perbedaan Karir ASN dan PPPK

Meski diberikan fasilitas untuk pengembangan diri, lingkup karir bagi PPPK relatif terbatas. Pasalnya, saat perekrutan berdasarkan kontrak telah difokuskan untuk bidang tertentu. Dampaknya, jenjang karir tidak terlalu luas.

Sementara, ASN yang memang disiapkan untuk mengisi pos birokrasi memiliki ruang yang lebih besar. Para ASN juga menjadi prioritas utama untuk mengisi jabatan dalam pemerintahan. Setelah dipastikan tidak dapat terpenuhi lah maka PPPK dapat melakukan pengsisi jabatan yang lowong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper