Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken Aturan, Gaji ASN dan TNI/Polri Jadi Naik Tahun Ini!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani draf Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).
Presiden Jokowi menggunakan dasi kuning/Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi menggunakan dasi kuning/Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani draf Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.

Hal ini dia sampaikan usai meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor, Kota Depok, Senin (8/1/2024). "Saya sudah [teken kenaikan gaji TNI/Polri],” katanya kepada wartawan.

Lebih lanjut, Kepala Negara menyebut bahwa aturan tersebut akan naik dalam waktu dekat dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan setiap insan TNI/Polri yang berdampak terdahap daya beli dan berimbas pada perekonomian.

Tak hanya itu, Jokowi juga angkat bicara mengenai pernyataan dari Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Anies Baswedan yang mengatakan bahwa kenaikan gaji TNI terjadi lebih banyak di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dibandingkan dengan era Kepala Negara asal Surakarta itu.

Menurutnya, setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan Negara sehingga tak dapat dilakukan secara asal dan perlu pertimbangan matang.

“Kami memutuskan menaikkan atau tidak menaikkan semuanya pasti dengan pertimbangan yang matang. Kalau fiskal dalam posisi tertekan oleh eksternal misalnya oleh kemarin oleh Covid-19 dan oleh perang dagang. Kemudian oleh geopolitik yang tidak memungkinkan ya tidak mungkin kami lakukan. Semuanya dengan pertimbangan-pertimbangan dan kalkulasi yang matang,” pungkas Jokowi

Sebelumnya, pada Debat Capres ketiga di Istora Senayan GBK, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Anies menyampaikan bahwa TNI dan Polri bekerja dengan baik di lapangan sehingga perlu diberikan rasa hormat dan terima kasih. Namun, di sisi kebijakan lebih parah.

"Pada era Pak SBY, kenaikan gaji sembilan kali. Selama era ini, naik gaji hanya tiga kali. Nanti naik lagi tahun depan, mungkin karena mau Pemilu," ujar Anies.

Dilansir dari dataindonesia.id, kenaikan gaji PNS yang berarti termasuk TNI/Polri terjadi hampir setiap tahun pada masa pemerintahan SBY. Selama 2004-2014, hanya pada tahun 2005 dan 2006 tidak ada penaikan gaji PNS.

Sementara itu, Presiden Jokowi pertama kali menaikkan gaji PNS yakni pada 2015 sebesar 6%. Kemudian, dia juga menaikkan gaji PNS sebesra 5% di 2019 dan 8% di 2024.

Kemudian, penaikan gaji PNS diketahui selalu dilakukan pada tahun Pemilu. Penaikan itu terjadi sebesar 15% pada 2004, 15% (2009), 6% (2014), 5% (2019) dan 8% (2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper