Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah PHK atau resign.
BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi pelipur lara untuk pegawai yang mengalami PHK atau resign. Sabab, kamu dapat mencairkan saldo yang ada di BPJS Ketenagakerjaan milikmu.
Baca Juga
Meski demikian, ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib kamu penuhi untuk bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah syaratnya:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E - KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
Setelah syarat terpenuhi, silahkan lakukan langkah di bawah ini untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:
- Unduh aplikasi JMO
- Masuk ke akun Anda
- Apabila data terbaru belum terbaru, klik “Pengkinian Data” di halaman utama dan klik “Sudah” kalau data sudah benar
- Selanjutnya, lakukan verifikasi data dengan biometrik wajah
- Kemudian, isi nomor HP dan alamat email yang aktif Klik “Konfirmasi” apabila data di menu pengkinian data sudah terlihat
- Setelah selesai, buka menu “Jaminan Hari Tua” dan klik “Klaim JHT”
- Segera penuhi syarat klaim yang diminta dan pilih alasan mengajukan klaim Klik “Selanjutnya” ketika data kepesertaan muncul dan lakukan verifikasi wajah kembali
- Kemudian, rincian saldo akan muncul Klik “Selanjutnya” Klik “Konfirmasi” di kotak konfirmasi klaim JHT yang muncul Setelah 15 menit, dana JHT akan cair di rekening Anda Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan san bawa dokumen persyaratan, baik asli maupun fotokopi.
- Jangan lupa untuk membawa materai
- Isi data formulir pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan
- Ambil nomor antrean dan tunggu dipanggil oleh petugas
- Mulai wawancara dan pemeriksaan data dengan petugas
- Dana BPJS akan cair melalui rekening yang Anda lampirkan