Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa proses seleksi dari sosok pengganti mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri masih dalam proses.
Orang nomor satu di Indonesia itu menekankan bahwa dirinya secara resmi telah meneken surat pemberhentian Ketua KPK nonaktif tersebut.
Hal ini disampaikannya saat memberikan pengarahan di Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dalam Rangka Kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
“[Keppres] sudah saya tanda tangani. [Untuk pengganti] masih dalam proses semuanya. Masih dalam proses semuanya. Ya aturannya kami ikuti semuanya,” ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, ketika dipastikan terkait dengan pemberhentian dari Firli apakah dilakukan secara hormat atau tidak hormat, mantan Wali Kota Solo itu irit bicara dan menyarankan untuk menanyakan hal tersebut kepada Menteri Sekretariat Neagra (Mensesneg) Pratikno.
“Saya tidak sedetail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensesneg,” pungkas Jokowi.
Baca Juga
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemberhentian Firli dilakukan melalui surat Keputusan Presiden (Kepres) No.129/P Tahun 2023.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ary dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Dia menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan dengan tiga pertimbangan mulai dari Firli Bahuri telah melayangkan surat pengunduran diri yang telah diperbaiki sebelumnya.
Kemudian, putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 pada Rabu (27/12/2023) telah menjadi pertimbang Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK.
"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," tambahnya.
Adapun, Firli sendiri telah mengirimkan surat pernyataan berhenti dari KPK pada 18 Desember 2023. Dia menyatakan berhenti dan tidak memperpanjang masa jabatannya hingga 2024 per 20 Desember 2023.
Surat pertama yang diajukan Firli ditolak oleh Istana lantaran tidak sesuai dengan isi pasal 32 ayat (1) Undang-undang (UU) No.30/2022 tentang KPK sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.19/2019.
Oleh karena itu, Firli memperbaiki surat tersebut dan menyatakan pengunduran dirinya dan kembali melayangkan suratnya pada Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) pada (23/12/2023).
Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.